Polsek Sokobanah Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Asal Pamekasan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Polres Sampang telah berhasil ungkap dan amankan seorang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Diketahui Pelaku berinisial M (31) yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan itu dilakukan setelah Kapolsek Sokobanah dan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum sokobanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M (31) berhasil diamankan pihak Polsek Sokobanah saat melintas di Jalan Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan kedapatan membawa 2 (dua) kantong plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 4,62 gram dan kurang lebih 0,24 gram. Sabtu (10/05/2025).

” Penangkapan tersangka saat itu sedang mengendarai motor Vario dan kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu dalam 2 kantong klip bening yang dibungkus pakai tissu di taruh di kantong baju depan sebelah kiri”, jelas Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan Polsek Sokobanah atas tindakan pidana narkotika

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar. (AR Red).

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru