Polsek Sokobanah Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Asal Pamekasan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:31 WIB

40174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah Polres Sampang telah berhasil ungkap dan amankan seorang pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Diketahui Pelaku berinisial M (31) yang bekerja sebagai nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan itu dilakukan setelah Kapolsek Sokobanah dan anggotanya melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum sokobanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M (31) berhasil diamankan pihak Polsek Sokobanah saat melintas di Jalan Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dengan kedapatan membawa 2 (dua) kantong plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 4,62 gram dan kurang lebih 0,24 gram. Sabtu (10/05/2025).

” Penangkapan tersangka saat itu sedang mengendarai motor Vario dan kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu dalam 2 kantong klip bening yang dibungkus pakai tissu di taruh di kantong baju depan sebelah kiri”, jelas Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono.

Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sokobanah dan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang dilakukan Polsek Sokobanah atas tindakan pidana narkotika

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar. (AR Red).

Berita Terkait

Dugaan Abuse of Power Anggota Polri Dilaporkan ke Propam, Bung Taufik Desak Oknum Dipindah dan Dipecat
Penerbangan Perintis Singkil–Medan Kembali Beroperasi, Warga Kini Punya Akses Transportasi Lebih Cepat
Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik Polwan di Kasus KDRT Bantaeng Didalami Paminal
Reserse Narkoba Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Rutin Sasar Tempat Hiburan Malam
Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan
Pimpin Patroli, Kasat Reskrim Bantaeng: Layanan 110 Siap 24 Jam untuk Aduan Masyarakat
Assiama Presisi di Malilingi: Kapolres Bantaeng Ajak Warga Bersatu Jaga Kamtibmas
Nenek 69 Tahun Dibacok di Sergai, Terduga Pelaku Ditangkap Bersama Parang

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Benggalang Gotong Royong Pengecoran Pintu Masuk Lantai Jembatan Perintis

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Mempererat Tali Silaturahmi Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Babinsa Dengan Penuh Semangat Membantu Petani Kebun Sawit Mengangkat Pupuk di Desa Binaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:18 WIB

‎Babinsa Koramil Tripa Makmur Laksanakan Komsos Bahas Keamanan Lingkungan di Desa Mondua

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang melaksanakan Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Komsos Dengan Warga Binaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Mempererat Tali Silaturahmi Babinsa Melaksanakan Komunikasi Sosial Dengan Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XL Dim 0116/Nara Raih Juara 3 Turnamen Voli Dalam Rangka HUT RI ke 81 Tahun 2026

Berita Terbaru