PT Laot Bangko di Ujung Tanduk: DPRK Subulussalam Desak Penghentian Operasional

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:27 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Desakan penghentian operasional PT Laot Bangko semakin menguat. Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jumat (25/07/2025), secara tegas meminta seluruh aktivitas perusahaan, termasuk pembangunan parit gajah dan pembuatan jalan yang dinilai mengganggu masyarakat perkebunan, dihentikan sementara. Permintaan ini muncul menyusul laporan masyarakat dan dugaan pelanggaran serius dalam operasional perusahaan.

Rasumin mengusulkan penghentian sementara kegiatan PT Laot Bangko kepada Pemerintah Kota Subulussalam, merespon keresahan masyarakat, khususnya di Kecamatan Penanggalan. Sebelumnya, masyarakat juga telah mendesak pergantian manajemen PT Laot Bangko karena dianggap mengganggu aktivitas perkebunan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan tajam terhadap PT Laot Bangko muncul seiring dugaan pelanggaran dalam perolehan Hak Guna Usaha (HGU). LSM Suara Putra Aceh telah lama mendesak Gubernur Aceh dan Wali Kota Subulussalam untuk mencabut HGU perusahaan tersebut, yang dinilai bermasalah secara prosedural dan substansial. Dugaan pelanggaran meliputi kegagalan melakukan FPIC (Free, Prior and Informed Consent) sebelum memulai proyek, pembangunan parit gajah yang melewati lahan warga transmigrasi, dan alokasi lahan plasma yang tidak merata.

Konflik semakin memanas dengan pembangunan parit gajah yang dinilai sebagai klaim sepihak atas lahan yang masih bersengketa. Alokasi lahan plasma yang terpusat di Kecamatan Sultan Daulat, tanpa memperhatikan keadilan dan proporsionalitas, juga menjadi sorotan. Bahkan, janji bagi hasil yang dijanjikan kepada masyarakat pun diduga tak pernah terealisasi.

LSM Suara Putra Aceh, melalui Ketua Anton Tin, mendesak penghentian total aktivitas PT Laot Bangko hingga terselesaikannya konflik dan dilakukan konsultasi terbuka (FPIC). Data dari Peta Bumi BPN menunjukkan perbedaan luas HGU resmi (330,86 hektar) dengan luas lahan yang digarap, yang diduga telah melanggar batas konsesi hingga 44 hektar lahan transmigrasi.

Hingga saat ini, PT Laot Bangko belum memberikan klarifikasi. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah bertindak tegas dan menghentikan operasional perusahaan yang diduga melanggar izin dan hak-hak masyarakat. Kedaulatan tanah dan keadilan agraria menjadi taruhannya. Kehadiran utusan PT Laot Bangko saat RDP dengan dewan perwakilan Rakyat kita Subulussalam dianggap masyarakat pembohong dan isapan Jempol semata. //Tim AT**

Berita Terkait

Penambang Emas Ilegal Asal Vietnam Diduga Melarikan Diri Sebelum Tim Gabungan Tiba di Lokasi Tambang
Banjir Trumon Diduga Akbibat Ilegal Logging, BarMAS Minta DLHK Aceh Evaluasi Kinerja KPH IX Dan Polisi Kehutanan
Belum Final Secara Hukum, Pengibaran Bendera Bulan Bintang Kembali Dilarang di Aceh Jaya
Sinergi Bea Cukai dan RRI Meulaboh Dorong UMKM Kuasai Pasar Ekspor Digital
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Retort, Bea Cukai Aceh Dampingi Nyunti Naik Kelas Menjadi UMKM Modern
Jika ke Calang, Jangan Lupa Kunjungi Toko Nadya Souvenir dan Oleh-Oleh Khas Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Pelatihan Pemeriksaan Batubara, LNG, dan Produk Sawit untuk Perkuat Layanan Ekspor
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru