PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:05 WIB

40300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran (Asahan) : Medan,01/08/2024 Sejak Tahun 1996 Menteri ATR/BPN telah melepaskan HGU seluas 1408 hektar untuk tata ruang Kota Kisaran tidak terlaksana,hampir 28 tahun sudah tapi masih terus dikelola oleh PT BSP Pelepasan lahan Ex HGU ini diketahui pada Putusan Menteri Agaria Kepala /BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang hak guna usaha PT. BSP ke Pemerintah kabupaten Asahan.

sampai saat ini lahan yang sudah dilepaskan itu tidak dapat dimanfaatkan Pemkab Asahan.Hal ini terus mendapatkan perhatian dari Tokoh Pemuda Sumatera utara Mhd Amril Harahap yang juga ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah provinsi sumatera utara beliau mengatakan lahan yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN tersebut seharusnya sudah di kelola oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan yang diperuntukan pada pembangunan daerah dan pengembangan UMKM di Asahan.

Amril mengatakan bahwa ada kejanggalan soal Lahan yang sudah dilepaskan ini kami menduga bahwa Bupati Asahan lemah dan berupaya terus menutup-nutupin hal ini pasalnya dari 1.408 hektar itu ada yang sudah dilepaskan seluas 5 hektar yang mana di Surat keterangan pelepasnya untuk Asrama Haji dan BLK Kabupaten Asahan serta 50 Hektar di daerah Bunut diperuntukan untuk perdagangan,maka berangkat dari hal ini Amril menduga kuat adanya permainan pejabat teras asahan saat ini termasuk wakil bupati dan Plh Sekretaris daerah pasalnya realisasi pembangunanya tidak ada sampai saat ini dan penggunaan lahannya juga tidak jelas”ujar Amril

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keanehanya lagi semangkin nyata ketika kita melihat bahwa pemerintah Asahan membayar tanah- tanah yang sudah dilepaskan itu senilai 10.000 /meter dan terhitung pembayaranya senilai kurang lebih 500 juta kepada PT BSP , Apakah ini termasuk permainan ujar Amril “beliau meng istilahkan kita sudah jelas dikasi tanah kemudian mau kita bangun rumah jadi apakah kita harus bayar lagi padahalkan itu sudah dikasi dan hak kepemilikan jelas kepada kita” ditambah lagi kejanggalan tersebut diduga Pemkab Asahan juga menerima royalti atas penghasilan dilahan yang masih dikelola PT BSP tersebut dan ini diduga kuat adalah konspirasi jahat yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegakan hukum “

Yang ketiga PT. BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3.750 meter persegi di dalam areal divisi 3 kepada Koperasi Karyawan PT. BSP Kisaran di dalam lahan eks HGU yang diatasnya berdiri SPBU 14212272 di Kelurahan Selawan, yang dipinjam pakai PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran termasuk dalam 1408 hektar yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupun pihak lainnya.

Amril mengatakan Apakah bisa, PT BSP Asahan mengeluarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan, sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan eks HGU yang sudah dikeluar oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola pemerintah atau pihak lain, dan diperuntukan kepada masyarakat untuk digarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah,” terang Aktivis sumut ini.maka surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku,” tegasnya.

Berangkat dari semua persoalan tersebut Mhd Amril harahap meminta agar aparat penegak hukum bahkan KPK agar segera turun ke Kabupaten Asahan segera periksa Bupati,Wakil Bupati ,dan Plh Sekda dan seluruh oknum pejabat yang diduga teranulir masuk pada lingkaran jahat dan telah memainkan konspirasi jahat untuk memperkaya diri sendiri “tutup Amril

Editor: Rahmat Hidayat & Tim Media Saiber

Berita Terkait

Evaluasi Program Prioritas Kapolri, Wakapolda NTB Tekankan Peningkatan Kinerja dan Harkamtibmas
Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB