Rugikan Negara Ratusan Juta, Sat Reskrim Polres Lombok Utara serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke JPU

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:21 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara, NTB Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara hari ini melaksanakan tahap dua ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Negeri 4 Bayan. Tersangka dalam kasus ini beriniasial HY mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan.

 

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka HY telah lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subekli, SH, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019.

 

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB” ungkap IPTU Gufron, Selasa 19 Maret 2024.

 

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi” imbuhnya.

 

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka”(sella melani putri)

Berita Terkait

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Targetkan Rampung 2 Pekan ,Kapolres Langkat Pastikan Renovasi Jembatan Sang Bhayangkara Berjalan Lancar
Sinergi dan Evaluasi: DPRD Mesuji Bedah LKPJ Bupati 2025 serta Tuntaskan Polemik Tapal Batas Rawa Jitu Utara
Korban Banjir Tanjung Pura Menanti Kepedulian: Bantuan Dinilai Belum Menyentuh Warga
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke- XXX, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah
Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Membuka Musda PMS di Stabat
Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan
DPD II Partai Golkar Kerinci Gelar Pasar Sembako Murah dalam Rangka HUT ke-61

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:21 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Gerebek Lokasi Diduga Tempat Transaksi Sabu di Kecamatan Hinai Satu Pondok Dimusnahkan

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Selesaikan Kasus Viral Lewat Restorative Justice Polres Langkat Diganjar Penghargaan Komnas Perlindungan Anak

Senin, 27 April 2026 - 19:51 WIB

Edi Bahagia Sinuraya Terpilih Aklamasi Pimpin PMS Langkat, Rencanakan Pelantikan Meriah Bareng Lyodra Ginting

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WIB

Bupati Syah Afandin dan Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti Lepas 45 JCH Kloter 4 ,Titip Doa untuk Langkat

Minggu, 26 April 2026 - 20:16 WIB

PC Tanjung Pura Juara Turnamen Futsal PGRI Langkat 2026

Minggu, 26 April 2026 - 12:36 WIB

Polsek Tanjung Pura Amankan Terduga Pencuri Kayu Rumah Dinas ,Satu Pelaku Masih Buron

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Lantik Pengurus Cabang,Ketua PGRI Langkat Titipkan Pesan Akar dan Harapan Rumah Guru

Kamis, 23 April 2026 - 00:41 WIB

Aksi Koboi Jalanan di Masjid Ar Ridho Berakhir, Satreskrim Polres Langkat Amankan Terduga Pelaku dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru