Sat Narkoba Polres Simalungun Pertegas Sikap: Tidak Ada Negosiasi bagi Pelaku Narkoba

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:26 WIB

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun mempertegas sikapnya dalam pemberantasan kejahatan narkotika dengan menerapkan prinsip tanpa negosiasi. Satuan Narkoba kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap seorang pengedar sabu dan kini tengah memburu bandar yang menjadi pemasoknya, Rabu (1/10/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB dengan tegas menyatakan, tidak ada ruang negosiasi bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan narkotika, mulai dari pengedar hingga bandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap kami jelas dan tegas: tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan narkoba. Dari pengedar kecil hingga bandar besar, semuanya akan kami sikat habis. Kami akan terus mengejar hingga jaringan peredaran narkoba di Simalungun benar-benar bersih,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penindakan dimulai saat personel Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Kami tidak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk terus beroperasi. Kecepatan dan ketepatan adalah kunci kami dalam memberantas kejahatan narkoba,” ujar AKP Henry.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

“Tersangka sedang menunggu pembeli di pinggir jalan ketika petugas melakukan penangkapan. Dia tidak berkutik dan langsung diamankan oleh tim,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi dengan pembeli dan pemasok.

“Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar,” ucap AKP Henry.

Tidak membuang waktu, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RIZAL yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkoba. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.

“Ini bukan akhir dari operasi kami. Justru ini adalah awal dari pembongkaran jaringan yang lebih besar. Kami akan terus memburu RIZAL dan siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para bandar,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Henry menegaskan, Polres Simalungun memiliki komitmen penuh untuk memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, penangkapan pengedar hanyalah langkah awal, target utama adalah para bandar dan jaringan besar yang selama ini menjadi sumber peredaran narkoba.

“Kami tidak akan puas hanya menangkap pengedar kelas teri. Target kami adalah bandar-bandar besar yang selama ini menjadi otak peredaran narkoba. Mereka harus diungkap dan diberantas sampai tuntas. Tidak ada negosiasi, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Mengakhiri pernyataannya, AKP Henry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersatu memberantas narkoba dari Simalungun. Informasi Anda sangat berharga bagi kami. Jangan ragu untuk melaporkan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Andres Siringo-ringo Tak Berkutik — Polsek Perdagangan Gerak Cepat Bekuk Tersangka Penggelapan Dump Truck Rp 200 Juta Dan Amankan Barang Bukti
Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa — Razia Resmi Buktikan Tidak Ada Pelanggaran, Kapolsek Minta Barahati Buat Laporan Resmi Bukan Konferensi Pers
Hari Kelima Operasi Ketupat Toba 2026: Kapolres Simalungun Turun Langsung Tinjau Pos Pam, Pelabuhan, Hingga Perbatasan Kabupaten Karo
Tuding Polsek Bangun Tutup Mata, Cek Faktanya: Polisi Langsung Gerak, Tak Ada Perjudian di Lokasi
Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Cek Langsung 6 Pos Ops Ketupat Toba 2026: Pastikan Kesiapan Personel, Sarana, dan Pelayanan Optimal untuk Pemudik
Haru! Kapolsek Tanah Jawa Antarkan Sendiri Nenek Pikun yang Terlantar, Pulang ke Pelukan Keluarga di Tebing Tinggi Setelah Diselidiki Lewat Pemindai Iris Mata

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

Samsudin Tajmal Soroti Polda Aceh, Desak Ketegasan Ungkap Kasus Spanduk Provokatif yang Ancam Stabilitas Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Lelang Tiga Puluh Dua Aset Daerah Secara Daring, Didominasi Kendaraan Dinas Rusak Berat

Kamis, 23 April 2026 - 02:06 WIB

Saat Kebencian Menguasai Ruang Publik: Panggung Baru Oknum Penebar Fitnah Politik

Selasa, 21 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 20:13 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun MCK di Musala Al-Mukarramah Gunung Cut

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:59 WIB