Satu Bulan Buron , Pelaku Sepesialis Bongkar Rumah di Langkat Akhirnya Diciduk Polsek Tanjung Pura

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:59 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa Proses Penangkapan Terduga Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

Foto Istimewa Proses Penangkapan Terduga Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

Foto Istimewa Proses Penangkapan Terduga Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

LANGKAT,Teropong Barat.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Dusun VI, Desa Pematang Cengal Barat. Dua orang pemuda berinisial RA (22) dan SU (22) diamankan petugas pada Sabtu (07/02/2026) dini hari.

*Kronologi Kejadian*
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, saat korban, Ismawati (58), mendapati enam buah jerjak besi jendela di rumahnya telah hilang. Berdasarkan informasi saksi di lokasi, kecurigaan mengarah kepada tersangka RA. Saat dikonfrontasi oleh korban, RA sempat melemparkan tanggung jawab kepada rekannya, SU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang merasa dirugikan sekitar Rp1.500.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pura dengan nomor laporan LP/B/03/I/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA.

*Penangkapan Tersangka*
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

“Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin, S.H., bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka RA diamankan sekitar pukul 01.25 WIB, yang kemudian dikembangkan hingga penangkapan tersangka SU pada pukul 03.12 WIB,” jelas pihak kepolisian dalam laporannya.

*Penyitaan Barang Bukti*

Polisi juga berhasil melakukan pelacakan terhadap barang bukti yang sempat dijual oleh tersangka. Petugas mengamankan:
* 6 (enam) buah jendela besi warna hijau.
* 1 (satu) buah pintu besi warna hijau.

Berdasarkan pengakuan tersangka SU, barang-barang tersebut sempat dijual ke daerah seberang dengan harga yang sangat murah, yakni Rp120.000.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

(Redaksi)

Berita Terkait

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji
Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis
Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi
Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan
PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak
Bupati Langkat H.Syah Afandin Genjot RTLH Hingga, Pelosok Desa , Masyarakat Pasar Rawa Terima Manfaat
Perkuat Kamtibmas Lewat Humanisme ,Polsek Tanjung Pura Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh
Buka Jambore Budaya DMSL 2026,Syah Afandin: Pemuda Harus Jadi Pelopor ,Bukan Sekedar Penonton

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru