Sebuah Bangunan Di Warujayeng Nganjuk Disorot Diduga Gudang Solar Subsidi, Investigasi Media Berujung Intimidasi dan Dugaan Penyalahgunaan Data

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:09 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, // Teropongbarat.com 27 Februari 2026  Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, tidak hanya memunculkan persoalan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga menyeret isu serius terkait intimidasi terhadap jurnalis serta dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas keluar masuk truk bak bermuatan yang diduga solar subsidi terpantau sejak sore hari. Sekira usai magrib, truk tangki biru putih berlogo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari lokasi gudang dan dikawal sebuah mobil dari belakangnya. Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial (LND) alias “Londo”, sebagaimana informasi yang dihimpun dari warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan. Karena media saat ingin melakukan investigasi berujung intimidasi oleh sejumlah oknum diduga melakukan pengejaran terhadap awak media menggunakan sekitar empat mobil hingga dini hari. Pengejaran itu berakhir di depan SPBU Sambong, Kabupaten Jombang, tepatnya di area duduk Indomaret sekitar pukul 01.00 WIB.Dalam insiden tersebut, beberapa oknum diduga melontarkan ancaman dengan menyatakan telah “mengantongi seluruh identitas” awak media, termasuk data pribadi, keluarga, dan alamat tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim media juga menduga adanya pelacakan (tracking) lokasi perangkat komunikasi secara ilegal hingga posisi mereka diketahui.

Apabila benar terjadi pelacakan tanpa hak serta penggunaan data pribadi untuk intimidasi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.

Pelanggaran kemudian makin melebar, selain dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar terutama berlaku untuk solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Apabila terdapat unsur penimbunan yang menimbulkan kelangkaan atau mengganggu distribusi, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan lain sesuai regulasi perdagangan dan distribusi barang penting.

Dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi Tindakan pengumpulan, pelacakan, atau penggunaan data pribadi tanpa hak berpotensi melanggar: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

Pasal 65 ayat (1):

Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum.

Pasal 67 ayat (2):

Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar bagi yang mengungkapkan data pribadi tanpa hak.

Pasal 67 ayat (3):

Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang menggunakan data pribadi tanpa hak.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Pelacakan atau akses sistem elektronik tanpa hak juga berpotensi melanggar: Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46, yakni pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya juga berpotensi melanggar: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Desakan Pemeriksaan Oknum Aparat

Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka peristiwa ini tidak hanya menyangkut pidana umum, tetapi juga pelanggaran kode etik dan disiplin institusi.

Publik mendesak Propam Polda Jawa Timur,

Propam Mabes Polri, Pomdam (POMAD) jika terdapat keterlibatan oknum TNI AD, POMAL jika terdapat dugaan keterlibatan oknum TNI AL, BPH Migas, Kementerian ESDM untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi, serta pemeriksaan internal secara transparan dan profesional.

Kasus ini merupakan Ujian bagi supremasi Hukum karena kasus ini telah berkembang dari dugaan mafia solar subsidi menjadi persoalan serius menyangkut kebebasan pers, perlindungan data pribadi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak boleh ada pihak yang kebal. Solar subsidi adalah hak rakyat kecil.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Dan data pribadi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut sebagai pemilik gudang.

Masyarakat kini menanti: akankah negara hadir menegakkan hukum secara adil dan transparan, atau dugaan praktik ini kembali tenggelam tanpa kepastian?

Redaksi//

Teropongbarat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 
Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:07 WIB

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:16 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Bantu Petani Rawat Tanaman Sayur, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB