Temuan Bayi Kembali Ada, Butuh Solusi Tuntas nan Nyata

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 13 Maret 2024 - 01:32 WIB

40274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pendidik)

Terdapat penemuan bayi perempuan pada Kamis (22/2/2024) lalu. Bayi malang tersebut ditemukan oleh seorang warga saat sedang mencari daun singkong di ujung Blok E7 pada Pukul 09.00 Wita. Saat ditemukan bayi itu masih hidup namun dipenuhi rumput dan dikerumuni semut. Sangat miris melihat kondisi seperti ini.

Adanya bayi yang dibuang tentu bukan tanpa sebab. Dari banyaknya kasus pembuangan bayi mengerucut pada aktivitas gaul bebas yang dilakukan di masyarakat. Terlebih pada pemuda. Terbukti dengan data hamil di luar nikah yang semakin marak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data dispensasi nikah akibat hamil duluan pun banyak. Angka pernikahan usia dini di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tergolong tinggi. Hal ini tampak dari banyaknya pelajar khususnya perempuan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin dari Kantor Pengadilan Agama di wilayah ini.

Kepala Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Dr Sunarto mengatakan sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 95 siswa sekolah mulai dari jenjang pendidikan SMP hingga SMA yang meminta dispensasi nikah.

Ini tentu bukan sebuah prestasi bagi Kaltim manakala permintaan nikah disebabkan oleh pergaulan bebas yang dilakukan oleh para pemudanya. Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa persoalan pembuangan bayi ini terus ada ? Mengapa aktivitas gaul bebas sulit sekali dihentikan bahkan oleh negara ?

Semua ini sebenarnya terjadi akibat sekularisme yang melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. Pemuda hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, berpacaran hingga perzinaan (seks bebas). Pemuda tidak kenal aturan agamanya, sebab adanya sekularisme justru menihilkan peran agama untuk mengatur kehidupan.

Bahkan dengan adanya sekularisme, lahirlah politik demokrasi yang menjamin empat kebebasan. Mulai dari kebebasan beragama, kebebasan memiliki, kebebasan berpendapat hingga bertingkah laku. Jaminan kebebasan ini pun dilakukan oleh negara. Bagaimana mungkin bisa menghentikan kasus pembuangan bayi buah dari gaul bebas apabila negara justru menjamin dan berlepas tangan atas persoalan tersebut atas nama kebebasan?

Di sinilah kita harus memahami bahwa ketika manusia itu diatur tidak dengan aturan-Nya maka yang terjadi adalah kerusakan besar.
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha : 124)
Lalu, bagaimana syariat Islam mampu menjadi solusi atas persoalan ini?

Cara Islam memberantas pergaulan bebas di kalangan pemuda mulai dari pencegahan (preventif) dan kuratif. Ini membuktikan bahwa Islam sangat menjaga manusia. Bahkan diterapkannya Islam akan mewujudkan maslahat.

Jika berdasarkan syariat, negara dalam Islam akan menerapkan aturan dengan memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab (pakaian panjang) dan khimar. Sebab, mengumbar aurat terbukti merupakan pemicu terbesar munculnya aktivitas berbalut syahwat.

Islam juga melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan maupun bercampur baur di kehidupan umum. Hakikat kehidupan laki-laki dan perempuan di kehidupan umum adalah terpisah. Jikapun kaum perempuan hadir di kehidupan umum, Islam menggariskan aturan yang melarang kaum perempuan untuk berdandan berlebihan (tabarruj) yang bisa merangsang naluri seksual laki-laki.

Lalu, untuk mencegah hadirnya stimulus seksual di tengah masyarakat, negara wajib hadir mengontrol tata sosial ini, termasuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi yang beredar di media. Politik media berjalan atas dasar syariat, yakni berperan dalam mengedukasi masyarakat. Bukan malah menghadirkan tontonan rusak dan informasi yang nirfaedah.

Adapun pelaksanaan sanksi bagi pelaku perzinaan akan ada had zina. Dengan melihat status muhsan dan ghayru muhsan, para pelaku akan mendapatkan sanksi berupa cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang telah menikah. Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (membuat jera) dan jawabir (penebus dosa).

Demikian rangkaian solusi sistematis Islam dalam menjaga masyarakat juga remaja dari gaul bebas. Ini solusi tuntas nan nyata yang akan mencegah terjadinya kasus pembuangan bayi maupun aborsi. Selama Sistem sekuler yang bebas bablas berkuasa maka sistem ini hanya akan melanggengkan perbuatan nista tersebut. Hanya Islam Kaffah yang mampu menyolusi hal ini, bukan yang lain. Untuk itu, mari kita berusaha memperjuangkan agar Islam Kaffah bisa diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bish shawab.

Berita Terkait

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang
Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?
Kapitalisme dan Pajak yang Mencekik, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Jejak Emas Ilegal di Kalbar, Dari Sungai Keruh hingga Kantong Pejabat

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:30 WIB

Babinsa Bonto Jaya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan melalui Komsos

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:29 WIB

Polres Aceh Tenggara Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan, Pelayanan SPKT Dinilai Responsif

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat,Babinsa Koramil 0812/20 Karangbinangun Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Tiga Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:34 WIB

Wartono. SH Menjelang Pergi Haji Gelar Acara Doa Selamat

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:58 WIB

Cegah Kerusakan Tanaman, Babinsa dan Warga Kaloling Kompak Berburu Babi Hutan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:58 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:30 WIB

Pesta Pernikahan Eril dan Nurul yang Termegah di Kabupaten Bantaeng Sampai Saat Ini

Berita Terbaru