Terdakwa Kasus Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah Milik Warga Sokobanah Daya di Jebloskan Ke Rutan II B Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 16:28 WIB

40871 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,– Dua terdakwa Mastiah dan Salamah yang tersandung kasus pengerusakan alat jemuran ikan sekaligus penyerobotan tanah milik salah satu warga Sokobanah Daya Sampang, akhirnya di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Senin (13/11/2023).

Diketahui, pemilik tanah tersebut bernama Narto Handoko warga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dan sebelumnya tiga bulan yang lalu, 2 (dua) terdakwa sudah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada tanggal 02/08/2023, yang sudah berkekuatan hukum.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, bahwa pada panggilan ke dua ini terdakwa kooperatif, artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang yang terjadwal hari ini dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat.

“Ke duanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan Berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” terangnya.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke Pihaknya sekitar jam 14.00 WIB.

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan, mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.

“Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, selain merusak sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

Selama proses persidangan berjalan akhirnya terdakwa divonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP. (AR Red).

Berita Terkait

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan
*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*
*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*
Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan
Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran
Patroli KRYD Presisi Roda-4 Polres Batu Bara, Sisir Titik Rawan Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Jumat, 4 September 2026 - 07:45 WIB

Patroli Malam Polsek Air Putih Sisir Titik Rawan, Antisipasi Balap Liar, Begal dan Tawuran

Jumat, 4 September 2026 - 07:11 WIB

Patroli KRYD Presisi Roda-4 Polres Batu Bara, Sisir Titik Rawan Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan

Jumat, 4 September 2026 - 07:04 WIB

Patroli Malam Polsek Medang Deras, Ps. Kanit Binmas Pimpin Langsung Jaga Kamtibmas  

Berita Terbaru