Terdakwa Kasus Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah Milik Warga Sokobanah Daya di Jebloskan Ke Rutan II B Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 14 November 2023 - 16:28 WIB

40855 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,– Dua terdakwa Mastiah dan Salamah yang tersandung kasus pengerusakan alat jemuran ikan sekaligus penyerobotan tanah milik salah satu warga Sokobanah Daya Sampang, akhirnya di jebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang. Senin (13/11/2023).

Diketahui, pemilik tanah tersebut bernama Narto Handoko warga asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Dan sebelumnya tiga bulan yang lalu, 2 (dua) terdakwa sudah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada tanggal 02/08/2023, yang sudah berkekuatan hukum.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, bahwa pada panggilan ke dua ini terdakwa kooperatif, artinya pemanggilan yang telah dilayangkan Kejari Sampang yang terjadwal hari ini dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa tiba di Kantor Kejari Sampang sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan ke duanya dalam kondisi sehat.

“Ke duanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB, yang bersangkutan ditahan Berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan,” terangnya.

Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan jika ke dua terdakwa telah diserahkan ke Pihaknya sekitar jam 14.00 WIB.

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan, mengingat saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.

“Ke duanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, selain merusak sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca.

Selama proses persidangan berjalan akhirnya terdakwa divonis selama dua bulan atas perkara pengrusakan seperti halnya yang dimaksud dalam pasal 407 ayat 1 KUHP. (AR Red).

Berita Terkait

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok
Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri
Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:48 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Pemanfaatan TKD untuk Percepatan Pemulihan Langkat

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22 WIB

Bupati Pakpak Bharat Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Pakpak Bharat, PUPR Nilai Lokasi Paling Siap

Selasa, 7 Juli 2026 - 04:01 WIB

Tiorita Br Surbakti Resmi Jabat PLT Bupati Langkat, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:19 WIB

Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa, Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:13 WIB

Promosikan Potensi Daerah di PRSU ke-50 Wakil Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Kunjungi Paviliun Langkat

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:54 WIB

Diterpa Isu Hoaks, Pimpinan DPRD Sumut Lapor Polisi: Kami Ingin Kebenaran Terang Benderang”

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:13 WIB

Wujudkan Pemerintahan Bersih , Bupati Langkat Syah Afandin Perkuat Sinergi dengan Kejati Sumut

Berita Terbaru