MEDAN,Teropong Barat.com– Dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) di media sosial yang menyeret nama Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony (RA), memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, RA resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sumut pada Sabtu (27/6/2026).
Laporan ini dilayangkan sebagai respons atas narasi di media sosial, salah satunya akun Instagram inisial (MR ) yang menuding RA mengendalikan proyek strategis dan mengintervensi penempatan pejabat di lingkungan Pemko Medan.
Kuasa hukum RA, Pengadilen Sembiring, menegaskan bahwa seluruh poin dalam unggahan tersebut tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa langkah hukum diambil untuk membuktikan kebenaran melalui jalur yang sah.
“Kami membawa persoalan ini ke ranah hukum agar segalanya menjadi terang benderang. Kami menduga ada pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar karena merasa tersaingi secara politik,” ujar Pengadilen di Medan.
*Menjaga Integritas Ruang Digital*
Pengadilen juga menyoroti pentingnya menjaga integritas ruang publik digital. Ia berharap pihak-pihak yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi tidak bertanggung jawab dapat ditindak demi menjaga kredibilitas kebebasan berpendapat.
“Kami sangat menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, penggunaan label media atau akun anonim untuk menyebarkan informasi tanpa basis fakta justru merusak citra jurnalistik itu sendiri,” tegasnya.
Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Sumut. Pengadilen juga mengimbau para pendukung RA untuk tetap tenang dan memercayakan proses ini kepada pihak kepolisian.
*Tanggapan Terpisah*
Isu mengenai pengaruh pihak luar dalam proyek di lingkungan Pemko Medan sebelumnya juga disoroti oleh tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat. Dalam perbincangan dengan awak media, Kamis (25/6/2026), Rudi menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Rudi menyatakan, jika memang terdapat praktik intervensi atau monopoli proyek oleh pihak tertentu, hal tersebut merupakan ancaman bagi iklim pemerintahan yang bersih. Ia mendesak Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk bersikap tegas dalam menertibkan birokrasi.
“Proyek pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Jika benar ada intervensi dari oknum tertentu, saya berharap Wali Kota Medan segera melakukan pembenahan agar praktik politik kotor tidak merajalela,” ujar Rudi.
Sebagai informasi, Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian. Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan pidana penjara.
Pewarta: Lufti


















































