Upaya Pencegahan Karhutla, Polres Bantaeng Sebar Himbauan

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:02 WIB

40615 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Kebakaran Hutan dan Lahan sangat berdampak pada kehidupan baik mahkluk hidup maupun lingkungan, hal ini kemudian diantisipasi oleh Kepolisian Resort Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si pun mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebar melalui jejaring media sosial tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat. Rabu (30/8).

Himbauan Polres Bantaeng tersebut berbunyi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Di larang melakukan pembakaran hutan.

2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat.

3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat,

4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan

5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

“Kami menghimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bantaeng,” tegas Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41/1999 tentang kehutanan. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendam maksimal 5 milyar rupiah.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara berharap Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan memahami konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan sembarangan yang merusak hutan dan lahan dan masyarakat akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan karhutla, tandasnya. (Opick)

Berita Terkait

Semarakkan Muktamar V, Wahdah Islamiyah Bantaeng Gelar Jalan Sehat Fun Walk 2026
Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik Polwan di Kasus KDRT Bantaeng Didalami Paminal
Reserse Narkoba Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Rutin Sasar Tempat Hiburan Malam
Babinsa Kelurahan Onto Pastikan Kegiatan Kemah Pelajar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pimpin Patroli, Kasat Reskrim Bantaeng: Layanan 110 Siap 24 Jam untuk Aduan Masyarakat
Assiama Presisi di Malilingi: Kapolres Bantaeng Ajak Warga Bersatu Jaga Kamtibmas
Nenek 69 Tahun Dibacok di Sergai, Terduga Pelaku Ditangkap Bersama Parang
Kurang dari 6 Jam, Pelaku Curanmor di Tarean Dibekuk Polsek Kotarih di Tebing Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Nenek 69 Tahun Dibacok di Sergai, Terduga Pelaku Ditangkap Bersama Parang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Kurang dari 6 Jam, Pelaku Curanmor di Tarean Dibekuk Polsek Kotarih di Tebing Tinggi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WIB

ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Sat Intelkam Polres Sergai Amankan Sopir Truk Diduga Gunakan Sabu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Polres Sergai dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi Lewat Latihan Menembak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Tiga Pasang Calon, 70 Pemilih, dan Drama Suara yang Bikin Deg-degan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Atasi Laka Kereta Api, Perlintasan Sebidang KM 36+000 Perbaungan Ditutup Permanen Mulai 7 Agustus 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:00 WIB

49 Personel Polres Sergai Jalani Rotasi Penyegaran, Dua Perwira Resmi Memasuki Masa Purnawirawan

Berita Terbaru