Upaya Pencegahan Karhutla, Polres Bantaeng Sebar Himbauan

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:02 WIB

40602 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Kebakaran Hutan dan Lahan sangat berdampak pada kehidupan baik mahkluk hidup maupun lingkungan, hal ini kemudian diantisipasi oleh Kepolisian Resort Bantaeng.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si pun mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebar melalui jejaring media sosial tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat. Rabu (30/8).

Himbauan Polres Bantaeng tersebut berbunyi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Di larang melakukan pembakaran hutan.

2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat.

3. Tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat,

4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan

5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

“Kami menghimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bantaeng,” tegas Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41/1999 tentang kehutanan. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendam maksimal 5 milyar rupiah.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara berharap Pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dengan memahami konsekuensi yang dapat timbul dari tindakan sembarangan yang merusak hutan dan lahan dan masyarakat akan lebih berhati-hati dan proaktif dalam pencegahan karhutla, tandasnya. (Opick)

Berita Terkait

Malam Tak Menyurutkan Semangat, Personel Kodim 1410/Bantaeng Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pantau Pemilihan Imam Kelurahan Bonto Manai
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap
Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bonto Atu Aktif Laksanakan Komsos
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:16 WIB

Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru