Waled Nura, Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia, Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia

TB

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:22 WIB

40389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh kembali menjadi sorotan internasional. Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh sekaligus anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Teungku H. Rasyidin Ahmad, S.E., S.Sos., atau yang akrab disapa Waled Nura, menegaskan bahwa Aceh telah menjadi model dunia dalam implementasi hukum Islam. Hal ini disampaikan Waled Nura saat menerima kunjungan akademisi dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Malaysia, Senin (20/1/2025).

Para akademisi USAS hadir untuk melakukan kajian perbandingan antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh. Salah satu fokus mereka adalah bagaimana Aceh berhasil menerapkan hukum jinayat yang mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah), jauh lebih luas dibandingkan dengan aturan di Perak, Malaysia, yang masih terbatas.

Dalam diskusi tersebut, Waled Nura menegaskan bahwa keberhasilan Aceh dalam menerapkan Syariat Islam merupakan capaian yang patut diapresiasi. “Penerapan Qanun Jinayat di Aceh telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain. Ini menjadikan Aceh sebagai model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara,” ujar Waled Nura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waled Nura juga menekankan pentingnya penguatan implementasi Syariat Islam agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi teladan bagi umat Islam di dunia,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah bersama sejumlah anggota Banleg lainnya turut hadir. Hadir pula Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah Aceh. Pertemuan ini menyoroti berbagai aspek implementasi Qanun Jinayat yang mencakup pelanggaran seperti khamar, maisir, khalwat, zina, hingga liwath dan musahaqah.

Akademisi USAS menyampaikan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal 3 tahun kurungan, denda 5.000 ringgit, dan 6 kali cambuk. Sementara itu, Qanun Jinayat Aceh memiliki cakupan lebih luas dengan sanksi yang sesuai hukum Islam, menciptakan kepastian hukum, efek jera, dan edukasi bagi masyarakat.

Waled Nura juga menjelaskan bahwa Qanun Jinayat di Aceh tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan dan menjaga nilai moral masyarakat. “Kita berharap qanun ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Waled Nura menyoroti pentingnya pertemuan dengan peneliti Malaysia untuk menghilangkan citra negatif yang kerap dilekatkan pada pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Qanun Jinayat adalah solusi, bukan ancaman, dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan bermartabat,” tegasnya.

Peneliti USAS juga mengapresiasi pencapaian Aceh dalam penegakan hukum berbasis Syariat Islam yang lebih terintegrasi dan komprehensif. Mereka berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain yang ingin mengembangkan implementasi Syariat Islam.

Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus berkomitmen memperkuat pelaksanaan Syariat Islam. “Aceh harus menjadi teladan, tidak hanya dalam regulasi seperti Qanun Jinayat ini, tetapi juga dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pemerintahan maupun masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
5. Tak Tinggal Diam! ASDP Pastikan Penanganan Maksimal Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal
Apresiasi Ketegasan Mualem, Sobirin: Gas Aceh Harus Jadi Motor Kesejahteraan Rakyat
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Kadin Aceh: South Andaman Momentum Emas Membangun Industri dan Lapangan Kerja
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:59 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:34 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, LPSK Siap Beri Perlindungan jika Penuhi Syarat

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:47 WIB

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:19 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi

Berita Terbaru