SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Persoalan sengketa lahan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kembali menjadi perhatian. Kali ini, warga mempertanyakan kehadiran tiga personel Polri saat berlangsungnya kegiatan pemanenan buah sawit di lokasi lahan yang hingga kini masih menjadi objek sengketa, Senin, 22 September 2026.
Warga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal untuk memastikan kehadiran dan tindakan personel di lokasi tersebut telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, tiga personel yang berada di lokasi masing-masing berasal dari Polres Subulussalam dan Polsek Longkib. Mereka menyebut seorang personel Polres berinisial LL, yang disebut menjabat K.A. SPKT Polres Subulussalam. Sementara dari Polsek Longkib terdapat personel berinisial A.A., yang disebut sebagai Bhabinkamtibmas, serta Y, yang disebut menjabat Kanit Intel Polsek Longkib.
Warga menyebut, dalam peristiwa tersebut buah sawit dari lokasi kemudian dibawa dengan alasan berkaitan dengan kepentingan barang bukti dalam dugaan perkara pencurian.
Namun, karena lahan tersebut masih berada dalam persoalan penguasaan antara sejumlah pihak, kehadiran aparat dan pengambilan buah sawit tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga Minta Propam Periksa Aspek Prosedural
Warga berharap pemeriksaan tidak hanya melihat persoalan dari sisi dugaan tindak pidana pencurian, tetapi juga memastikan setiap tindakan anggota Polri memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Sejumlah hal yang diminta warga untuk diklarifikasi antara lain dasar kehadiran personel di lokasi, surat perintah, laporan polisi yang menjadi dasar tindakan, pihak yang memberikan instruksi, serta status hukum buah sawit yang diamankan.
Jika buah sawit tersebut memang diamankan sebagai barang bukti, warga juga meminta dijelaskan bagaimana proses pengamanan atau penyitaannya dilakukan dan apakah seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi.
Selain itu, warga meminta Propam melihat apakah terdapat komunikasi atau hubungan tertentu antara personel dengan pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan tuduhan bahwa ketiga personel telah melakukan pelanggaran.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Propam untuk memeriksa fakta, dokumen, serta keterangan para pihak dan menentukan apakah tindakan personel telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transparansi Dinilai Penting
Bagi warga Lae Saga, persoalan tersebut dinilai penting karena sengketa lahan yang belum sepenuhnya selesai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tindakan di lapangan tidak dipahami secara terbuka oleh seluruh pihak.
Warga berharap pemeriksaan dapat menjawab secara terang, apakah keberadaan tiga personel Polri di lokasi pada 22 September 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan perintah dan prosedur yang sah, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana, atau terdapat aspek lain yang perlu ditindaklanjuti.
Klarifikasi tersebut dinilai penting bukan hanya untuk kepentingan warga, tetapi juga untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan adanya penjelasan yang transparan, masyarakat berharap sengketa lahan Lae Saga tidak berkembang menjadi persoalan baru yang mempertemukan masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dasar penugasan dan tindakan ketiga personel tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun Propam. Teropongbarat.com membuka ruang bagi pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas pemberitaan ini.(*().


















































