Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 19:08 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, HD (36 tahun) dan NOP (27 tahun), keduanya merupakan pelaku Curas yang sadis, tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban, akhirnya dibekuk tim reserse Polres yang diback up tim Jatanras Polda Sumsel dirumahnya di kecamatan Gelumbang Muara Enim pada Selasa dinihari, (7/2/2024).

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim. Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.

Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar saat menggelar ekspose di Mapolda Kamis siang (8/2/2024), bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2) dirumahnya dikecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” urai Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivist yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan diwilayah Sumsel.

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah polres Ogan Ilir, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas dijalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam dipunggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka dikepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
(Eric&Noven)

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku
Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:10 WIB

Malam Minggu di Warung Kopi: Ruang Refleksi Jurnalis Menjaga Fakta, Menegakkan Keadilan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

VIRAL PUNGLI DI PERBATASAN LAMPUNG TENGAH – LAMPUNG UTARA, POLISI BERGERAK CEPAT AMNAKAN DUA PELAKU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:30 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:52 WIB

WAKA DPC MADAS SEDARAH KABUPATEN JEMBER DAMPINGI WARGA, SEKDES MLOKOREJO DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN AKTA TANAH

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:35 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Berita Terbaru