Putra Aceh: Hak Angket Tidak Dapat Merubah Hasil Pemilu

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:26 WIB

40260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Iqbal Keumala ketua umum PW SEMMI Aceh menyampaikan bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia. Hak dalam hal pengawasan untuk mengetahui keadaan pemerintahan, baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan.

Sehingga dianggap baik untuk menjadi bahan bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada gugatan pemilu mendatang. sehingga hasil Mahkamah Konstitusi nanti menjadi legitimate bersifat final dan tidak menjadi buah bibir di masyarakat. Hak Angket pernah dilakukan seperti pada kasus Bank Century pada tahun 2009 dan Hak Angket KPK tahun 2017 dan deretan kasus lainnya.

Namun dalam hal Hak Angket Pemilu dianggap tidak efektif dilaksanakan karena akan terindikasi kepentingan individual dan partai. Tidak mungkin DPR membentuk panitia khusus pemeriksaan pemilu yang menyelidiki dirinya sendiri. Disamping itu Hak Angket Pemilu juga dianggap tidak efektif karena hanya menghabiskan anggaran dan memerlukan waktu panjang dalam hal pemeriksaan perkara sehingga dikhawatirkan tidak mencapai target Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPR melalui Hak Angket tidak mempunyai wewenang untuk mengubah hasil pemilu. Hak Angket juga tidak dapat merubah hasil pemilu, Namun Hak angket dapat menjadi bukti untuk diadili ke Mahkamah Konstitsusi sesuai dengan pasal 24C UUD 1945. Terkecuali hasil hak angket ini dibawa ke pemakzulan Presiden Jokowi, itupun memakan waktu panjang dan pada ujungnya juga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Senang tidak senang ya begini bunyi hukum apabila DPR bersikekeh mejadikan Hak Angket ini untuk mengubah hasil pemilu maka DPR harus mengamandemenkan kembali Butir-butir UUD 1945. (RED)

Berita Terkait

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan
Perkuat Layanan Ibu & Anak, Muhammad Nur Dipercaya Pimpin RSIA Banda Aceh
Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara
Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara
71 Paket Pengadaan Buku dan Kitab Rp50,53 Miliar di Aceh Jadi Sorotan, Ada Dugaan Mark-Up
Jelang Muswilub APKASINDO Aceh, Sejumlah Kandidat Mulai Bermunculan
21 DPC Merapat, Sayuti Abubakar Jadi Kandidat Kuat Ketua Demokrat Aceh
Bunda PAUD Aceh Singkil Hadiri Penguatan Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota se-Aceh

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:49 WIB

Wujud Syukur Kepada Allah, Korlap MADAS Sedarah DPC Tangerang Kota Gelar Maulid Nabi Bersama Anggota

Jumat, 11 September 2026 - 15:10 WIB

Sampah Menumpuk Lagi, AMPAS Soroti Sistem Pengelolaan Sampah Pangkalan Susu

Rabu, 9 September 2026 - 22:11 WIB

Pengelola yang disebut berinisial *“Cip”* sempat menyatakan seluruh perizinan Galian C telah beres.  

Selasa, 8 September 2026 - 18:30 WIB

Rocky Gerung: Belajar Pertanahan Berarti Belajar Hukum, Politik hingga Ekologi

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 17:52 WIB

Masuki Babak Baru, STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria STPN

Selasa, 8 September 2026 - 15:35 WIB

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

Berita Terbaru