Putra Aceh: Hak Angket Tidak Dapat Merubah Hasil Pemilu

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:26 WIB

40242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Iqbal Keumala ketua umum PW SEMMI Aceh menyampaikan bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia. Hak dalam hal pengawasan untuk mengetahui keadaan pemerintahan, baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan.

Sehingga dianggap baik untuk menjadi bahan bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada gugatan pemilu mendatang. sehingga hasil Mahkamah Konstitusi nanti menjadi legitimate bersifat final dan tidak menjadi buah bibir di masyarakat. Hak Angket pernah dilakukan seperti pada kasus Bank Century pada tahun 2009 dan Hak Angket KPK tahun 2017 dan deretan kasus lainnya.

Namun dalam hal Hak Angket Pemilu dianggap tidak efektif dilaksanakan karena akan terindikasi kepentingan individual dan partai. Tidak mungkin DPR membentuk panitia khusus pemeriksaan pemilu yang menyelidiki dirinya sendiri. Disamping itu Hak Angket Pemilu juga dianggap tidak efektif karena hanya menghabiskan anggaran dan memerlukan waktu panjang dalam hal pemeriksaan perkara sehingga dikhawatirkan tidak mencapai target Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPR melalui Hak Angket tidak mempunyai wewenang untuk mengubah hasil pemilu. Hak Angket juga tidak dapat merubah hasil pemilu, Namun Hak angket dapat menjadi bukti untuk diadili ke Mahkamah Konstitsusi sesuai dengan pasal 24C UUD 1945. Terkecuali hasil hak angket ini dibawa ke pemakzulan Presiden Jokowi, itupun memakan waktu panjang dan pada ujungnya juga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Senang tidak senang ya begini bunyi hukum apabila DPR bersikekeh mejadikan Hak Angket ini untuk mengubah hasil pemilu maka DPR harus mengamandemenkan kembali Butir-butir UUD 1945. (RED)

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:29 WIB

Bangga dan Berterima Kasih, Kades Gunung Cut Soroti Manfaat Layanan Gratis TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Warga Gunung Cut Sambut Gembira Pembangunan MCK Dayah oleh Satgas TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 17:57 WIB

Senyum Salamun Usai Berobat Gratis dari Satgas TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 17:20 WIB

TMMD Abdya Wujudkan Harapan, Nurhabibah Kini Miliki Rumah Layak Huni

Kamis, 30 April 2026 - 16:58 WIB

Kisah Warga Gunung Cut, Jadi Kepala Tukang TMMD Sambil Bantu Tetangga

Kamis, 30 April 2026 - 16:44 WIB

Kedekatan TNI dan Rakyat Terjalin di Gunung Cut, Satgas TMMD Ikut Tahlilan

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Lima RTLH Direhab, Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Pengerjaan

Kamis, 30 April 2026 - 15:43 WIB

Tak Hanya Bangun Desa, Satgas TMMD Abdya Juga Hadir di Tengah Duka Warga

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:48 WIB