Sleman — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi organisasi dan layanan pertanahan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur birokrasi. Seluruh perubahan harus berujung pada satu tujuan utama: memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, jelas, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Nusron.
Dua Layanan Menjadi Fokus Transformasi
Nusron mengatakan, transformasi Kementerian ATR/BPN pada tahap awal difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Rakor tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi terhadap kantor pertanahan yang telah lebih dahulu menerapkan perubahan struktur organisasi maupun transformasi layanan.
Sebanyak 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan dievaluasi untuk melihat efektivitas pelaksanaannya.
Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap 17 Kantah perintis Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari. Masing-masing kantor menyampaikan pengalaman, capaian, kendala, serta masukan berdasarkan pelaksanaan di lapangan.
Menurut Nusron, evaluasi tersebut penting agar setiap persoalan yang menghambat pelayanan dapat segera ditemukan dan diselesaikan.
Masyarakat Harus Tahu Kapan Layanannya Selesai
Bagi Nusron, kepastian waktu menjadi salah satu persoalan penting yang harus dibenahi dalam pelayanan pertanahan.
Masyarakat sebagai pemohon, kata dia, tidak boleh berada dalam ketidakjelasan mengenai kapan permohonan mereka akan selesai.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.
Dengan transformasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan pertanahan.
Transformasi Diperluas ke 110 Kantah
Kementerian ATR/BPN juga menargetkan perluasan transformasi organisasi secara bertahap hingga mencakup 110 Kantah pada 2026.
Nusron menyebut, tambahan 50 kantor akan mulai masuk dalam tahap transformasi pada 24 September 2026. Selanjutnya, pada akhir Desember akan kembali ditambah 50 kantor.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkapnya.
Target serupa juga diarahkan untuk transformasi layanan Peralihan Hak, dengan jumlah Kantah yang ditargetkan sedikitnya mencapai 110 kantor.
“Kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjut Nusron.
Bukan Sekadar Mengubah Struktur
Nusron meminta seluruh Kakanwil dan Kepala Kantah yang menjadi bagian dari transformasi untuk mempersiapkan pelaksanaan secara serius.
Ia menekankan, keberhasilan transformasi tidak diukur semata-mata dari berubahnya struktur organisasi, tetapi dari dampaknya terhadap masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkas Nusron.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi organisasi serta layanan pertanahan yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
(Anton.mbn)

















































