Sindikat Pencurian Mobil di Bantaeng Berhasil di Ungkap Polres Bantaeng

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:47 WIB

40298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, Jajaran Kepolisian Resor Bantaeng dibawah Komando Kapolres AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi, SH.,S.IK, MM berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidik atas dari laporan korban. “Setelah korban melapor, penyidik mendalami kemudian mengembangkan laporan tersebut”, katanya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantaeng, Kamis (20/6/2024) yang dihadiri sejumlah wartawan dari beberapa media. Baik media online maupun cetak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Kapolres, korban pelapor adalah seorang ibu rumah tangga atas nama ST Ham (45), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Menurut ST Ham, pada malam kejadian (Selasa, 11 Juni 2024), sekira pukul 22.00 Wita, mobilnya diparkir di depan rumahnya. Beberapa saat kemudian, (Rabu, 12 Juni 2024), pukul 03.30 Wita, dia melihat mobilnya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Dia lalu melaporkan kasus yang menimpa dirinya. Dalam laporannya, lanjut Kapolres, ST Ham mengaku kehilangan 1 (satu) unit mobil Suzuki model pick-up.

Ketika melapor ke petugas, ST Ham membawa bukti kepemilikan kendaraan dengan NOPOL DD 8397 V warna biru No Rangka MHYESL41567-196401 No Mesin G15A-IA-196037 Merek Suzuki.

Atas laporan tersebut, terang Kapolres, penyidik berhasil membongkar sindikat curanmor ini. Ternyata, kata Kapolres, kasus ini bukan hanya terjadi disatukan waktu dan tempat.

“Kami berhasil membongkar kasus curanmor ini. Rupanya pelaku sudah beberapa kali beraksi di beberapa tempat yang berbeda”, terangnya.

Dari kasus ini, petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yakni HBO (61) dan DS dan Pam. Usai dimintai keterangan, ketiganya ditahan di Rutan Mapolres untuk menjalani proses selanjutnya.

Peran HBO bersama DS melakukan survei target. Kemudian setelah dinyatakan aman, barulah melakukan aksi pencurian,” terang Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HBO juga akan disangkakan pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pencurian yang dilajukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ditambahkan Kapolres, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) unit mobil dengan rincian, 4 (empat) unit mobil pick-up dan 2 (dua) unit mobil angkot.

Polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku HBO dalam beraksi bersama dua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya, IS dan DS, pungkasnya.

Berita Terkait

TNI Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat, Kodim 1410/Bantaeng Distribusikan Air Bersih Untuk Warga Kampung Cabodo
Buka Peluang Generasi Muda Menjadi Prajurit TNI, Babinsa Bonto Cinde Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI AD 2027
Babinsa Desa Layoa Serka Lukman Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD Kepada Generasi Muda
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Batu Karaeng Turun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi
Abah Edy Macan Soroti Dugaan KDRT yang Dialami Anggota Media Radar CNN, Dorong Aparat Menangani Perkara Secara Serius
Kapolres Bantaeng Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026
Gelar Gebyar Kicau Mania Nusantara-I, Pasmar 2 Rayakan HUT ke-81 Korps Marinir Sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB