SPBU Jawi–Jawi di Maros Diduga Lakukan Praktik Penjualan Solar Ilegal

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 01:58 WIB

40245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAROS |  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawi–Jawi di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, tengah diselidiki atas dugaan praktik tidak sah dalam penjualan jerigen jenis Bio Solar.

LSM LIDIK Pro Maros telah mengirim surat kepada PT Pertamina dan Polres Maros, termasuk Bapak Kapolres Maros, terkait temuan ini.

Dugaan yang mencuat adalah bahwa SPBU tersebut membebankan biaya pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar kepada konsumen di luar ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga, AB, melaporkan bahwa ia diminta membayar Rp 295.000 per jerigen berisi 35 liter, dan disuruh mengambilnya keesokan hari. AB menawar Rp 270.000, tetapi tidak mencapai kesepakatan dengan petugas SPBU.

Kepala Desa Minasabaji, Umar, saat dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan telah sesuai dengan daftar kelompok tani di desanya dan diketahui oleh dinas terkait.

“Persoalan adanya yang menggunakan rekomendasi tersebut untuk kepentingan di luar petani akan kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada Saudara Ismar yang telah membantu dalam pengawasan SPBU di wilayah Desa Minasabaji,” ujar Umar.

Selain itu, SPBU ini juga diduga melayani pengisian jerigen tanpa memiliki rekomendasi resmi dari pihak terkait, seperti yang dianjurkan oleh PT Pertamina.

Kapolsek Bantimurung saat dihubungi hanya menjawab singkat, “Makasih banyak infonya.”

Ketua LIDIK Pro Maros, Ismar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Polsek Bantimurung yang dinilai lamban dalam menanggapi maraknya pembelian solar di SPBU Jawi-Jawi.

Menurut Ismar, kurangnya tindakan tegas dari pihak kepolisian menunjukkan ketidakefisienan dalam menjalankan tugas mereka.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Maros untuk segera mengevaluasi kinerja Kanit Reskrim dan Kapolsek Bantimurung demi penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel.

Ismar juga menyatakan bahwa keadaan semakin memprihatinkan karena konsumen yang memiliki rekomendasi resmi sering kali diminta membayar tambahan biaya oleh SPBU.

Praktik ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari BBM subsidi jenis solar.

Selain itu, sejumlah besar BBM solar yang diperuntukkan bagi masyarakat habis digunakan untuk pengisian jerigen dalam waktu singkat setelah tiba dari penyalur Pertamina.

Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan Hartawan, saat dikonfirmasi terkait penyalahgunaan BBM Bio Solar di SPBU Jawi-Jawi menyatakan akan memanggil pihak SPBU dan memproses sesuai perundangan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran sesuai laporan yang masuk.

Pihak pengawas SPBU Jawi–Jawi dilaporkan sering menggunakan nama kelompok tani untuk mengelabui proses pengawasan, menambah kebingungan dalam penanganan kasus ini.

Lebih lanjut, terdapat dugaan serius terkait pemalsuan QR code untuk pembelian BBM subsidi, melibatkan kendaraan yang mengatasnamakan kelompok tani dan kemudian menjualnya ke pasar ilegal.

Modus lainnya melibatkan pemalsuan dokumen oleh oknum yang mengaku sebagai nelayan, diduga bekerja sama dengan oknum pemerintah desa.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak-pihak terkait seperti APH dan PT Pertamina dapat segera bertindak untuk memberantas praktik mafia atau kejahatan yang merugikan masyarakat dalam penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Senin 1/7/2024.

(Team Media)

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:45 WIB

Kontraktor Bukan Debt Collector: Penyegelan Kantor Pemko Subulussalam Jadi Cermin Kacau Tata Kelola

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terbaru