Tiga Penadah Barang Hasil Curian Diamankan Tim Puma 2 Polres Bima Kota

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 23:28 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB  7 Juli 2024 Hati-hati membeli barang berharga dalam bentuk apapun, jika tidak dipastikan identitas barang tersebut bukan barang ilegal yang tidak jelas kepemilikannya. Jika tidak, bersiap-siaplah diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan berurusan dengan masalah hukum.

 

Seperti yang dialami oleh tiga orang penadah yang menguasai barang berharga hasil tindak pidana pencurian ini. SK (31), AF (33), dan MAK (25), ketiganya warga Kota Bima, diamankan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota akibat menguasai barang hasil curian. Tim Puma 2, dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, mengamankan ketiganya di lokasi berbeda pada Sabtu 5 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, pada Minggu 7 Juli 2024, mengungkapkan bahwa barang bukti satu unit handphone android merk Galaxy A10 ikut disita oleh Tim Puma 2 sebagai barang berharga yang dikuasai ketiganya hasil pencurian.

 

“Dari hasil pengakuan ketiganya, handphone tersebut dibeli secara berurutan dari seseorang yang tidak dikenal,” jelas Punguan Hutahean.

 

Sementara itu, terduga pelaku pencurian handphone milik korban warga Kecamatan Mpunda Kota Bima yang melaporkan kehilangan barang berharganya, tengah diburu oleh Tim Puma 2 yang telah mengetahui identitas pelaku.

 

“Kami berharap pelaku sebaiknya menyerahkan diri. Karena itu lebih baik ketimbang diambil tindakan tegas dan terukur oleh anggota kami,” warning Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean kepada pelaku.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam membeli barang-barang berharga, memastikan bahwa barang yang dibeli memiliki kejelasan asal-usul dan kepemilikan yang sah.(Sella melani putri)

Berita Terkait

Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini
Semangat Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Bangun Jembatan Penghubung di Salekoa
BNNK Batu Bara Razia THM dan Kawasan Benteng, 7 Pengunjung Positif Narkoba Ekstasi
PN Surabaya Nyatakan PT Panorama Rote Mandiri Wanprestasi, Kuasa PT Mitraindo Marine Pratama Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Bermitra
Guna Beri Rasa Aman Wisatawan,Disbudpar Langkat Gelar Workshop Keamanan Keselamatan Wisata Sungai
Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:57 WIB

Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bantaeng Resmi Buka Turnamen Esports Mobile Legends Piala Kapolres Cup

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:43 WIB

Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:38 WIB

Jumat Bersih, PT Socfindo Bersama Koramil 05/Darul Makmur Gotong Royong Bersihkan Desa Serbaguna

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

BNNK Batu Bara Razia THM dan Kawasan Benteng, 7 Pengunjung Positif Narkoba Ekstasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WIB

Personel Polres Bantaeng Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:01 WIB

PN Surabaya Nyatakan PT Panorama Rote Mandiri Wanprestasi, Kuasa PT Mitraindo Marine Pratama Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Bermitra

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22 WIB

TNI Satgas Jembatan Gantung Perintis Garuda Lanjutkan Pengecoran, Pembangunan Jembatan Gantung

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:17 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan

Berita Terbaru