Dituding Kebal Hukum, Galian C Batu Gajah di Gunung Kapho Trumon, Diduga Tanpa Izin

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:36 WIB

40379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan -Tanpa di sadari kekayaan alam di Aceh Selatan sangat lah kaya baik hutan, laut, sungai dan gunung, yang memiliki batu berharga, namun sayang nya kekayaan alam tersebut banyak di manfaat kan oleh segelintir orang yang ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan dampak dari lingkungan di sekitarnya.

Contoh. seperti galian C jenis batu gajah, di Gampong Gunong Kapho, Kecamatan. Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang sedang di keruk oleh pihak perusahaan, pemenang tender pemasangan batu gajah di kawasan Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan galian c bantu gajah tersebut, Lokasi nya di pinggir jalan raya lintas pantai barat selatan Aceh, yang sangat menggangu pengguna jalan saat melintas di kawasan tersebut, pasalnya, jalan yang terlihat sangat licin dan berlumpur, akibat tumpahan tanah yang berserakan sepanjang jalan raya, tambah Lagi di kawasan itu, jalan penuh dengan tikungan tajam.

Seseorang yang bekerja di galian c batu gajah dimaksud, ketika dijumpai dilokasi, sempat mengatakan galian c tersebut, milik seorang anggota kepolisian Polda Aceh yang tidak disebutkan namanya.

 

Sebagaimana disebutkan, dalam pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana di maksud pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 UU ini di penjara selama 10 tahun dan denda 10 milyar.

Seorang tukoh masyarakat Gampong gunong kapho, ketika di mintai tanggapan terkait galian batu gajah tersebut, sudah sepatutnya harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum ( APH) baik polres Aceh Selatan maupun Polda Aceh, karena pertambangan atau galian c jenis batu gajah itu, diduga tak mengantongi izin resmi, oleh karena itu kami meminta agar segera di tindak tegas para pengelola galian c batu gajah itu. (TIM)

Berita Terkait

Banjir Trumon Diduga Akbibat Ilegal Logging, BarMAS Minta DLHK Aceh Evaluasi Kinerja KPH IX Dan Polisi Kehutanan
Pelaksanaan ANBK Hari ke-2 di SD Negeri 2 Desa Kapa Seusak Trumon Timur Tertib dan Lancar
Miliaran Proyek Instalasi Pengolahan Air di Ladang Rimba Diduga Mark Up, Kualitas Buruk Pekerjaan Jadi Sorotan
SMAN 1 Trumon Timur: Pelopor Transparansi Anggaran di Era Revitalisasi Pendidikan Nasional
Harga Beras Meroket, 800 Ton Beras Miskin Bulog Subulussalam Mangkrak di Gudang Belum Tersalurkan
Dinas Pangan Subulussalam Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Redam Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga
PT Laot Bangko di Ujung Tanduk: DPRK Subulussalam Desak Penghentian Operasional
Darul Makmur Tancap Gas: Peningkatan Jalan Usaha Tani, Kambing Otawa Jadi Bintang Baru Desa

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Syah Afandin Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dugaan Pungli Ijazah SD, LBH PAPI Minta Investigasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:27 WIB

Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Berita Terbaru