Dr. Naslindo Sirait : Ada Sanksi Bahkan Hingga Pemberhentian Jika ASN Tidak Netral Dalam Pilkada

REDAKSI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:46 WIB

40456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat co/Dr. Naslindo Sirait, menghadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan dan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan POLRI Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Aula Balai Diklat BKPSDM, Cikaok, Jumat (11/10/2024). Dikesempatan ini, Naslindo Sirait memaparkan tentang Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Netralitas adalah kecenderungan untuk tidak memihak, keadaan dan sikap netral (tidak memihak atau bebas). Netralitas ASN menurut Naslindo Sirait bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk memastikan proses demokrasi dengan adil, bersih dan tidak memihak.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedudukan ASN ditengah masyarakat dipandang sebagai contoh (role model), sumber rujukan (referensi), dan juga sebagai sumber ekonomi. Oleh karenanya mari kita menjadi teladan supaya masyarakat bisa mengikuti apa yang menjadi kebijakan-kebijakan yang diinginkan dan diperbuat oleh Pemerintah. Yang kedua ASN itu adalah sumber rujukan, kita tahu masyarakat kita masih banyak yang belum terdidik, masih berada dirata-rata tamat SMP, belum sampai SMA atau perguruan tinggi untuk Sumatera Utara, itu artinya pengetahuan dan keterampilan masih sangat rendah.

Kitalah sebagai ujung tombak terdepan untuk bisa memberikan rujukan-rujukan dalam banyak hal, termasuk dalam berdemokrasi. Tugas kita juga untuk memberikan edukasi, pemahaman, pemahaman kepada masyarakat supaya masyarakat menggunakan hak pilihnya, kalau demokrasi ini adalah pilar menuju kita menjadi negara yang baik. Dari semua sistim, diyakini bahwa demokrasi adalah sistim pemerintahan yang paling baik, dan kita sudah memilih itu setelah kita mengalami proses yang Panjang. Karena itu kita terus sosialisasikan, banyak negara yang tidak menganut demokrasi. Bayangkan negara-negara yang tidak pernah memilih Presidennya, jadi presiden itu terus sampai meninggal. Kita diberikan kesempatan sekali lima tahun kita bisa menentukan siapa Bupati, siapa Gubernur, siapa Presiden dan siapa anggota legislatif kita, jelas Naslindo Sirait.

Naslindo Sirait juga menjelaskan peran ASN sebagai pelayan publik, yang masih jelas hak politiknya, tapi prinsip-prinsip politik, tidak boleh terlibat dalam partai politik atau organisasi sayap politik. Pilihan kita hanya kita dan Tuhan yang tahu, tidak boleh disampaikan kepada siapapun termasuk kepada istri. Konsekwensi hak politik itu ya, itu tadi, tidak boleh diungkapkan kepada orang lain. Prinsip-prinsip politik misalnya tidak boleh terlibat dalam partai politik dan dan atau organisasi sayap politik, itu tidak boleh terjadi. Kalau itu dilakukan maka ada sanksi mulai dari hukuman disipiln yang ringan, sedang dan berat. Semuanya ada dengan sangat jelas pada Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, disana mengatur tentang bentuk pelanggaran ASN dan juga sanksi dan hukuman yang akan diterimanya apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran, jelas Naslindo Sirait kemudian.

Pjs. Bupati juga menjelaskan beberapa faktor penyebab ketidak netralan ASN dalam perhelatan Pemilihan Umum. Ternyata dari hasil survey Bidang Pengkajian dan Pengembangan ASN tahun 2024, 43 % motifnya untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Jadi supaya bisa menjadi pejabat atau tetap bisa menjabat, terlibatlah untuk mendukung salah satu pasangan calon. Kalau pengalaman saya, saya tidak pernah, tapi puji Tuhan sampai saat ini masih dipercayai oleh pimpinan. Jadi mungkin ini kita bisa sharing kepada teman-teman ASN, lebih bagus netral dari pada terlibat mendukung si A atau si B. 15 % itu karena adanya hubungan kekeluargaan, jadi memang ini juga bisa dibedakan antara keluarga dengan taat aturan.

 

( Ujungmaster24 )

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
Peningkatan Kualitas Mahasiswa, Prodi MIH Gelar Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah dengan Orisinalitas Tinggi
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
Dari Sumatera Utara, Putra Minang Beri Dukungan Penuh untuk Kombes Reza Chairul Akbar Sidiq sebagai Komandan Upacara HUT RI 2026
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

xr:d:DAF81LD-jHY:6,j:4117834686442337508,t:24021504

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB