Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:35 WIB

40334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com. – Akibat kelailain Dua orang dalam kasus perahu kayu bermesin terbalik di Sungai Alas yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, “kita sudah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Aceh Tenggara yakni tepatnya di Sungai Alas”.kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa kronologis berawal kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Babul Makmur Aceh Tenggara pada Senin (23/12)2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan identitas tersangka H, 50, S, 25, warga Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, demikian Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi kepada wartawan, Selasa (24/12).2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, kronologis kejadiannya pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, perahu kayu bermesin (robin) dibawa oleh H (kernet) dan S (pengemudi) dengan penumpang lain sebanyak 24 orang lainnya sembari membawa dua unit sepeda motor serta barang bawaan penumpang lainnya.


Sementqra itu Perahu kayu bermesin tersebut berangkat dari Desa Muara Situlen kKcamatan Babul Makmur menuju ke Desa Bunbun Alas Kecamatan Leuser Aceh Tenggara, namun pada saat melintasi Sungai Sibiluk yang pada saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar, sehingga perahu kayu bermesin tersebut hilang kendali dan membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu tersebut rusak.

Selanjutnya penumpang yang ada pada perahu kayu bermesin tersebut panik, sehingga membuat perahu kayu bermesin tersebut miring hingga akhirnya terbalik. “Barang bukti 1 unit mesin perahu merk yamaha enduro, pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana,” ujarnya.

Lebih lanjut bahwa upaya yang dilakukan tambah Kasat Reskrim, mengamankan tersangka di kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menyita barang bukti, memeriksa tersangka, saksi. “Keduanya sudah kita tahan di Sel Polres Aceh Tenggara,
melengkapi mindik, melakukan gelar perkara, rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU,” paparnya.. (Sadikin)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita
Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:53 WIB

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:09 WIB

AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB