Kapolres Bantaeng Rilis Pengungkapan dan Penanganan Kasus Penganiayaan Dengan Menggunakan Busur

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:26 WIB

40447 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Jajaran Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur yang selama ini meresahkan warga kabupaten Bantaeng.

Bertempat di lobby Mapolres Bantaeng, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H,. merilis pengungkapan dan penanganan kasus penganiayaan dengan menggunakan busur. Selasa siang (7/1/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Bantaeng membeberkan beberapa kejadian penganiayaan dengan menggunakan busur diantaranya terjadi di Kayangan Kel Bonto rita Kecamatan Bissappu, Kab Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 dan berhasil meringkus pelaku AF alias BOTA yang merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan sempat menjadi DPO, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan di sat Reskrim Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berikutnya di Jl Mawar kel Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 November 2024 dan mengamankan pelaku FB dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Selanjutnya di Jl raya lanto kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari rabu tanggal 20 November 2024, Sat Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku MR, IS, dan MF. Ketiganya merupakan anak di bawah umur yang saat ini menjalani proses penyidikan dalam dugaan tindak pidana membawa, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis busur.

Kejadian berikutnya terjadi di Jl Bangau, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng yang terjadi pada hari selasa tanggal 31 desember 2024 dan mengamankan AK merupakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan dan saat ini, juga masih menjalani proses penyidikan.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo pimpin press release

Dari beberapa TKP yang terjadi, Sat Reskrim Polres Bantaeng mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) ketapel dan 8 (delapan) anak panah yang di gunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya para pelaku tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat NO. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 s/d 10 tahun penjara.

Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K.,M.H., mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli perintis presisi di wilayah hukum Polres Bantaeng.

AKBP Nur Prasetyantoro menghimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang dicurigai akan adanya tindak kejahatan, ia berharap untuk segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.

Pada kesempatan itu Mantan Kasubbid Paminal Propam Polda Sulsel ini mengajak seluruh warga masyarakat kabupaten Bantaeng untuk bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban.

Dia menilai peran serta keluarga juga menjadi unsur terpenting dalam memberikan perhatian dan edukasi kepada anak-anaknya untuk senantiasa memantau pergaulan anak-anaknya karena di usia remaja, mereka cenderung mudah terpengaruh dengan apa yang terjadi pada saat itu” ujar Kapolres Bantaeng.

Turut hadir dalam press release antara lain Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.IK,.MH, Kasat Reskrim AKP Ahmad Marzuki, S.H.,S.M., Kasi Propam AKP Agus Purnama, Kasi Was AKP Irwan Effendy, Kbo Sat Reskrim Ipda Ridwan serta Para Kanit Sat Reskrim Polres Bantaeng. (Opick)

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Babinsa Aktif Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Warga
Cegah Kekerasan dikalangan Pelajar, Satuan Binmas Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Buka Kembali Kolam Renang Andi Pawiloi
Kapolres Bantaeng Hadiri Peresmian Reopening Kolam Renang Andi Pawiloi
Babinsa Kelurahan Bonto Rita Bersama Pilar Laksanakan Komsos dan Mediasi Warga
Musyawarah Kerja Daerah XIV Wahdah Islamiyah Bantaeng Resmi dibuka
Riders Muslim Bantaeng Bersama Bupati Bantaeng Serahkan Mushaf Al-Qur’an
Bupati Bantaeng Kukuhkan Pengurus Riders Muslim Bantaeng Masa Bakti 2026-2028

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pimpinan Baru Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Resmi Digantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:37 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Yayasan Al-Uswah Bangil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Pom bensin candi wates Jalan Raya Pandaan Prigen telah kebal Hukum SPBU 54.67121 

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:38 WIB

Balita Hilang Misterius di Petamanan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Pasuruan

Senin, 29 Desember 2025 - 12:19 WIB

Terpantau Hampir Seribu Wisatawan Masuk Bromo Lewat Tosari Kapolres Pasuruan : Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:49 WIB

Polres Pasuruan Pantau Arus KA di Bangil, Libur Nataru 2025 Volume Penumpang Turun

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:58 WIB

Libur Bersama Hari Kedua, Polres Pasuruan Antisipasi Lonjakan Pengunjung Wisata Cimory Prigen

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:49 WIB

Ibadah Natal Berjalan Khidmat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Sinergi Tiga Pilar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:12 WIB