SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri Ngawi Diduga Biarkan Tengkulak Kuras BBM Penugasan Pertalite, Aparat Diminta Bertindak Tegas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 03:15 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi, Jawa Timur – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Ngawi. Kali ini, SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri, yang berlokasi di Jalan Sukowati, diduga membiarkan para tengkulak bebas menguras BBM penugasan tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

para tengkulak ini melakukan pengisian sendiri menggunakan mobil Panther dengan berisi drum tangki, serta jeriken plastik. Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak untuk mengisi sendiri, suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SPBU Ngantru Ditutup, Tengkulak Beralih ke Karangasri

Sebelumnya, para tengkulak ini diduga menguras BBM subsidi di SPBU Pertamina Ngantru, Ngawi. Namun, akibat insiden kecelakaan di lokasi tersebut—di mana sebuah truk yang diduga mengalami rem blong menghantam SPBU hingga porak-poranda—SPBU Ngantru untuk sementara ditutup dan tidak beroperasi. Akibatnya, aktivitas ilegal para tengkulak ini beralih ke SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri.

Yang lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum media dan lembaga tertentu. Warga sekitar mengungkapkan bahwa ada dugaan atensi atau “setoran” sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu agar praktik ini bisa berjalan tanpa hambatan.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana

Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Dalam regulasi ini, BBM penugasan seperti Pertalite hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen.

 

Selain itu, keterlibatan oknum media dan lembaga tertentu dalam praktik ini juga melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ditegaskan dalam Pasal 6, yang menyatakan bahwa jurnalis harus menolak segala bentuk suap dan kepentingan pribadi dalam pemberitaan. Oleh karena itu, Dewan Pers diminta untuk segera menindak oknum media yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum seperti Polres Ngawi dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah diharapkan segera menindak SPBU Pertamina 54.632.01 Karangasri serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin luntur.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
BUNG TAUFIK RESMI RAIH GELAR DOKTOR ILMU HUKUM, SOSOK DOKTOR MUDA DENGAN GAGASAN HUKUM PROGRESIF
Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga
Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi
Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon
Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:54 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kepulangan Personel Satpol PP dan Dishub Usai Ikuti Pelatihan Komcad di Rindam I/BB Pematang Siantar

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Berita Terbaru