PT Laot Bangko Subulussalam Diduga Langgar Regulasi HGU dan Abaikan Pembangunan Plasma

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:02 WIB

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Teropong Barat. PT Laot Bangko Plantation, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kota Subulussalam Aceh, tengah menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran regulasi Hak Guna Usaha (HGU) serta pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

Dugaan ini mencuat setelah beberapa ketua koperasi plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tidak mengetahui lokasi lahan plasma mereka, meskipun koperasi telah berdiri sejak tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosialnya terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakjelasan Lahan Plasma

Darwin dan Juliarto, dua orang ketua koperasi plasma, mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Bahkan, mereka tidak pernah menerima laporan terkait perkembangan pembangunan lahan, jumlah panen, maupun keuntungan yang dihasilkan.

“Kami tidak tahu lahan plasma kami ada di mana. Sejak koperasi berdiri tahun 2020, tidak pernah ada laporan dari perusahaan tentang perkembangan kebun plasma maupun hasil panennya. Akibatnya, kami tidak bisa menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dalam Rapat Anggota Tahunan,” ujar Darwin.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petani plasma, yang seharusnya mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan sawit. Mereka menduga PT Laot Bangko tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma, yang merupakan syarat bagi perusahaan perkebunan yang memiliki HGU.

Dugaan “Plasma Fiktif” dan Pelanggaran Regulasi

Antoni, pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menilai bahwa PT Laot Bangko diduga menjalankan praktik “plasma fiktif,” di mana perusahaan hanya mencantumkan kewajiban plasma dalam dokumen administratif tanpa realisasi nyata di lapangan.

“Ini merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat. Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU wajib menyediakan kebun plasma minimal 20% dari total luas arealnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 Tahun 2007,” ujar Antoni.

Lebih lanjut, Antoni menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan plasma tetap berlaku meskipun HGU perusahaan diterbitkan sebelum tahun 2007. Perusahaan harus merealisasikannya melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) atau memenuhi kewajiban tersebut saat perpanjangan HGU.

Kontradiksi dengan Sertifikat ISPO

Menanggapi polemik ini, Andriansyah, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (Distanbunkan) Kota Subulussalam, menyebut bahwa PT Laot Bangko hingga saat ini belum merealisasikan pembangunan kebun plasma atau masih dalam proses.

Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa PT Laot Bangko telah memperoleh sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 17 Oktober 2023 di Medan. Padahal, salah satu syarat utama sertifikasi ISPO adalah kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk pembangunan kebun plasma sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.

“Dengan adanya sertifikat ISPO, seharusnya PT Laot Bangko sudah memenuhi kewajiban pembangunan plasma. Jika belum, maka ada dugaan bahwa proses sertifikasi dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai,” kata Andriansyah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah PT Laot Bangko telah mencurangi masyarakat Subulussalam dan negara?

Belum Ada Tanggapan dari Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Laot Bangko belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Saat dihubungi, Asnadi, manajer kebun PT Laot Bangko, enggan memberikan komentar dan mengaku belum bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian penting, mengingat perusahaan perkebunan harus bertanggung jawab terhadap kewajiban sosial dan lingkungan mereka. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi masyarakat Subulussalam.

(Reporter: Arifin Rao | Editor: Tim Teropong Barat)

Berita Terkait

“Commander Wish” Kapolres Simalungun: Horas Presisi Jadi Pedoman Kerja, Seluruh Personel Diminta Hadir Nyata di Tengah Masyarakat
Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110
Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah
Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam
Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk 200 Warga

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:54 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kepulangan Personel Satpol PP dan Dishub Usai Ikuti Pelatihan Komcad di Rindam I/BB Pematang Siantar

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Berita Terbaru