Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:07 WIB

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Saat ini, berbagai persepsi masyarakat terhadap perkembangan situasi politik nasional terus bergulir, khususnya terkait dengan pernyataan Forum Purnawirawan TNI.

Kami FORUM KOMUNIKASI PURNAWIRAWAN TNI-POLRI (FOKO) yang dideklarasikan pada 14 Agustus 1999 oleh Letjen TNI Purn M. Kharis Suhud, Laksdya TNI Purn Mahmud Subarkah, Marsekal TNI Purn Saleh Basarah dan Mayjen Pol Purn Mohamad Yasin dengan Sekretaris Jenderal Mayjen TNI Purn Saiful Sulun saat pendeklarasiannya, perlu menanggapi perkembangan tersebut dengan pernyataan sbb:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. FOKO bukan Forum Purnawirawan TNI yang beberapa waktu menyampaikan 8 butir Pernyataan, dan karena itu 8 butir pernyataan tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara;

2. FOKO dibentuk untuk memperjuangkan dan mendorong dilakukannya Kaji Ulang UUD NRI 1945 (UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali) bukan untuk memperjuangkan kembali ke UUD 1945. Untuk kepentingan perjuangan ini, Foko TNI-Polri berkolaborasi dengan para akademisi dari 60 kampus PTN/PTS dari seluruh Indonesia;

3. Perjuangan FOKO hanya terkait dengan masalah-masalah politik negara, bukan politik praktis. Untuk tujuan tersebut akan selalu dilakukan secara konstitusional;

4. FOKO menegaskan kembali, bahwa FOKO hanya mendukung Pemerintahan yang terpilih secara konstitusional, yang saat ini adalah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Demikian pernyataan kami untuk diketahui masyarakat luas menanggapi situasi yang terus berkembang.

Jakarta, 30 April 2025

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawiran TNI—Polri

Letjen TNI Purn. Bambang Darmono

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru