Pakar Hukum Internasional: Masyarakat Adat Berhak atas Restitusi, Royalti, dan Kompensasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:21 WIB

40742 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pakar hukum internasional, menyambut baik hasil Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga di Kecamatan Runding, Kota Subulusalam, Aceh. Kongres ini menghasilkan sejumlah ketetapan yang memperkuat pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat dan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan wilayah adat mereka.

Masyarakat adat Kemukiman Binanga menyatakan hak penuh untuk menentukan nasib sendiri dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Mereka juga menegaskan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara turun-temurun telah dikelola dan diwariskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pentingnya perlindungan terhadap identitas budaya lokal, termasuk bahasa, tradisi, dan lembaga adat yang menjadi pilar kehidupan bermasyarakat, kembali ditegaskan dalam kongres ini. Masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan restitusi, royalti, dan bentuk-bentuk kompensasi lainnya atas pelanggaran hak-hak mereka, terutama terkait dengan tanah, sumber daya alam, dan budaya.

Restitusi adalah pengembalian hak-hak yang telah dirampas atau dilanggar, seperti tanah ulayat yang telah disita atau hak tradisional yang telah dilanggar. Royalti adalah pembagian keuntungan atas penggunaan atau eksploitasi sumber daya alam yang berada di wilayah adat, seperti tambang, hutan, atau sumber daya lainnya. Kompensasi adalah pembayaran atas kerugian yang dialami masyarakat adat akibat pelanggaran hak, baik yang bersifat ekonomi, sosial, maupun budaya.

Kongres ini juga menetapkan wilayah tiga desa—Desa Binanga, Pasar Runding, dan Oboh—sebagai wilayah resmi masyarakat adat tani. Keputusan ini sekaligus menetapkan larangan bagi pihak luar untuk menggarap wilayah tersebut tanpa seizin masyarakat adat. Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, menegaskan bahwa penggarap liar yang melanggar batas wilayah adat, memasuki areal wilayah adat tanpa seijin pemangku adat dan pemerintah kampong akan dikenai sanksi adat kecil, sedang, atau sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang ditentukan masyarakat adat Binanga.

Berita acara penetapan tersebut ditandatangani oleh kepala desa masing-masing sebagai bentuk legitimasi hukum adat yang diakui di tingkat komunitas. Penetapan wilayah ini bertujuan mencegah konflik agraria, menjaga kelestarian sumber daya alam, dan mendorong praktik pertanian yang berkelanjutan berbasis pengetahuan lokal.

Kehadiran masyarakat dari berbagai kalangan menunjukkan tingginya dukungan terhadap hasil kongres. Warga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah hingga pusat mengakui hasil kongres ini dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah dirumuskan. Bagi masyarakat adat, kongres ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan bentuk aktualisasi semangat kolektif dalam menjaga kearifan lokal di tengah gempuran modernisasi.

Dengan seluruh keputusan yang dihasilkan, kongres ini menjadi tonggak sejarah baru menuju pengakuan formal dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang lebih kuat. Di tengah dinamika zaman, masyarakat adat Binanga telah menunjukkan bahwa mereka mampu berdiri tegak, menjaga warisan leluhur, dan memperjuangkan keadilan sosial berbasis kearifan lokal.

Berita Terkait

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pansus DPRD Langkat Temukan Perkebunan Sawit PT BI Beroperasi Tanpa HGU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:03 WIB

HMI Langkat Minta Seluruh SPPG Diaudit Pasca- Kasus Korupsi di BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:27 WIB

Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:48 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:06 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:54 WIB

Rayakan Idul Adha,DPD PAN Langkat Sembelih 5 Sapi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Berita Terbaru

DAERAH

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Jumat, 5 Jun 2026 - 12:11 WIB