Tanggapi Isu Lamban Tegakkan Hukum, Polres Simalungun Beberkan Fakta Penanganan Kasus

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:11 WIB

40214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun memberikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa kinerja Polres Simalungun lamban dalam menegakkan keadilan terkait kasus penganiayaan yang diduga terbengkalai. Bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polres Simalungun telah menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Menurut AKP Verry Purba, kasus yang dimaksud dalam pemberitaan adalah tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini telah ditangani dengan serius sejak laporan polisi pertama kali diterima pada 29 Oktober 2024. Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 November 2024, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 14 November 2024,” jelas AKP Verry Purba.

Dalam kasus tersebut, telah terjadi peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap barang milik korban Tapian Nauli Malau yang dilakukan oleh terlapor Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga alias Mak Lidos br Sinaga, serta pelaku lainnya sekitar tiga orang yang belum diketahui identitasnya.

“Barang-barang yang dirusak meliputi satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso, satu unit alat berat Loader, dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total kerugian mencapai Rp 350.000.000,” ungkap AKP Verry Purba.

Polres Simalungun menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tujuh personil penyidik, yaitu IPDA Ivan Rony Purba, SH, Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, SH, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan Brigadir Daniel Situmorang.

“Kami telah melakukan berbagai langkah penyidikan termasuk pengecekan dan pengolahan TKP, pengamanan barang bukti, wawancara, gelar naik sidik, gelar penetapan tersangka, serta pemeriksaan terhadap saksi korban dan tersangka,” tambah AKP Verry Purba.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Lidos Pandapotan Girsang, Santiaman Girsang, dan Marubahma boru Sinaga. Namun, dua tersangka terakhir belum dapat diperiksa karena dalam keadaan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas.

“Terhadap tersangka Lidos Pandapotan Girsang, berkas perkara telah memasuki tahap pertama. Sementara untuk dua tersangka lainnya, kami akan melakukan pemanggilan kedua setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan,” jelas AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menekankan bahwa kasus ini tidak terbengkalai sebagaimana yang diberitakan. “Pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang normal dan bukan karena kelalaian dalam penanganan kasus,” tegasnya.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tersangka Lidos Pandapotan Girsang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang terpisah,” tambah AKP Verry Purba.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak akan mengabaikan setiap laporan masyarakat. “Kami mengundang media dan masyarakat untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan berita yang dapat merugikan institusi kepolisian,” pungkas AKP Verry Purba.

Dengan adanya bantahan ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penegakan hukum sedang berjalan sesuai koridor yang benar dan tidak ada upaya untuk memperlambat atau mengabaikan keadilan. (RED)

Berita Terkait

“Commander Wish” Kapolres Simalungun: Horas Presisi Jadi Pedoman Kerja, Seluruh Personel Diminta Hadir Nyata di Tengah Masyarakat
Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Keberatan Foto Kapolres Digunakan Tanpa Konfirmasi
Antisipasi Kebakaran Hutan, Kapolres Simalungun Ingatkan Warga: Cegah Sejak Dini, Laporkan Segera 110
Kunker Maraton Sehari, Kapolres Simalungun Sambangi Tiga Polsek Tegaskan Soliditas TNI-Polri-Pemerintah
Tidak Kenal Lelah, Personel Polsek Bosar Maligas Bantu Korban Bencana Alam
Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Haru Biru Di Aula Polres Simalungun: Kapolres Peluk Hangat Para Lansia dan Sapa Anak Yatim Piatu di HUT Bhayangkara Ke-80
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk 200 Warga

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:54 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kepulangan Personel Satpol PP dan Dishub Usai Ikuti Pelatihan Komcad di Rindam I/BB Pematang Siantar

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Berita Terbaru