PETI yang “Dibiarkan” Akhirnya Menjadi “PETI Mati” Singkawang Timur

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:02 WIB

40124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu Nyawa Melayang di Tambang Ilegal Singkawang Timur, LSM MAUNG: “Sudah Berapa Banyak Lagi Baru Tindakan Tegas Diambil?”

Pontianak, teropongbarat.co. Ironi kembali terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat. Seolah menjadi cerita berulang yang tak pernah bosan dibacakan, seorang penambang kembali meregang nyawa di Singkawang Timur, tepatnya di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kamis (5/6/2025).

Lokasi longsor yang menewaskan penambang asal Kelurahan Mayasopa itu diketahui dikuasai oleh seorang warga bernama Rustam. Aktivitas tambang dilakukan tanpa selembar pun dokumen izin, namun tetap bisa beroperasi bebas seolah memiliki ‘restu’ tak tertulis dari langit—atau mungkin dari balik meja para pemangku kuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM MAUNG: APH dan Pejabat Seolah Tutup Mata, Tuli Telinga
Menanggapi peristiwa tragis ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) melontarkan kritik keras. Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata dari kegagalan penegakan hukum di Kalbar.

> “Sudah berkali-kali kami suarakan, sudah berapa banyak korban jatuh? Tapi sepertinya hukum tak lebih dari catatan pasal di atas kertas. PETI yang dibiarkan ini, akhirnya benar-benar jadi PETI mati,” tegas Hadysa.

Ia menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal telah menjadi ladang basah yang tak hanya mengundang para penambang liar, tetapi juga ‘menyirami’ oknum-oknum aparat dan swasta yang menikmati hasilnya dari balik bayang-bayang.

Pasal Ada, Tapi Tak Bertaring

Hadysa mengingatkan bahwa praktik PETI secara jelas melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Belum lagi potensi pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

> “Hukum bukan hanya untuk pencuri ayam. Saat tambang ilegal merenggut nyawa, maka harus ada yang duduk di kursi pesakitan. Dari pelaku, pemilik lahan, cukong, hingga mereka yang tutup mata dan telinga.”

LSM MAUNG Desak Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
Dalam pernyataan resminya, LSM MAUNG mendesak dilakukan:

Penyelidikan menyeluruh terhadap pemilik tambang dan seluruh jaringan pendukungnya.

Penutupan total lokasi PETI di kawasan tersebut.

Penindakan hukum terhadap aparat atau pejabat yang terindikasi terlibat pembiaran atau pembekingan.

> “Berhenti menunggu korban berikutnya hanya demi mempertahankan relasi gelap antara kuasa dan uang,” tutup Hadysa.

Kematian di Air Mati bukan sekadar tragedi, tapi alarm keras bagi sebuah sistem yang membiarkan hukum dipermainkan oleh tambang-tambang tanpa izin. Ketika nyawa sudah jadi taruhan, siapa lagi yang harus dikorbankan sebelum negara benar-benar hadir?

Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG
Ket Foto: Istimewa
Penulis Anton Tinendung

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:34 WIB

Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Selasa, 21 April 2026 - 00:05 WIB

Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WIB

Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:01 WIB

KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI

Senin, 20 April 2026 - 14:25 WIB

Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WIB

Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh

Berita Terbaru