Prof. Sutan Nasomal Desak MA dan Kejagung Awasi Sidang Poktan UBM vs PT Berau Coal: Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Rampasan Lahan Rakyat!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:01 WIB

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, Rabu (25/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, masyarakat menghadirkan tiga saksi kunci yang membantah keabsahan bukti milik PT Berau Coal, terutama terkait dokumen pembebasan lahan yang dinilai bermasalah dan diduga kuat dipalsukan.

Tiga saksi yang hadir, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), merupakan tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua RT di wilayah Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka bersaksi bahwa tanah yang disengketakan sejak awal telah digarap oleh masyarakat, bahkan jauh sebelum keberadaan perusahaan tambang tersebut. Beddu, sebagai Ketua RT terlama, mengungkapkan bahwa kelompok tani sudah terbentuk sejak tahun 2000 dengan nama Poktan UBM.

Dalam keterangannya di persidangan, Kamaruddin menyebutkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua RT 9 di lokasi tersebut pada periode 2001 hingga 2003. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kelompok tani dan bukan wilayah konsesi perusahaan.

“Saya tahu betul lahan itu digarap oleh masyarakat, bukan perusahaan. Ketua kelompok tani waktu itu adalah Samppara,” ujar Kamaruddin di hadapan majelis hakim.

Keterangan para saksi ini sekaligus membantah legalitas surat garapan dan bukti pembebasan lahan yang diajukan oleh PT Berau Coal. Bahkan, menurut Koordinator Lapangan Poktan UBM, M. Rafik, tanda tangan RT setempat yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan.

“Ini sudah melanggar hukum. Mereka gunakan tanda tangan RT 9 yang sudah tidak menjabat sejak 2003. Sangat patut dicurigai terjadi pemalsuan dokumen,” tegas Rafik.

Rafik juga menyoroti ketidaksesuaian luas lahan yang tercantum dalam dokumen milik PT Berau Coal. Ia mengatakan bahwa klaim perusahaan hanya mencakup sekitar 200 hektare, padahal luas lahan milik kelompok tani mencapai lebih dari 1.000 hektare.

“Jangan-jangan ada lagi manipulasi data. Ini harus diusut,” tambahnya.

Melihat kompleksitas dan potensi kecurangan dalam kasus ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak agar proses persidangan diawasi langsung oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

“Saya minta masing-masing pihak menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil,” tegas Prof. Sutan dalam wawancara via telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta.

Menurut Prof. Sutan, pengawasan dari lembaga tinggi hukum sangat penting agar putusan hakim berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan modal. Ia menekankan bahwa praktik manipulasi dokumen untuk menguasai lahan rakyat adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang harus dihentikan.

“Kita tidak boleh membiarkan rakyat terus dirugikan atas nama investasi,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Berau Coal menolak memberikan komentar resmi terkait kesaksian dan dugaan pemalsuan dokumen yang muncul dalam persidangan. Kuasa hukum perusahaan hanya memberikan jawaban singkat dan menghindari pertanyaan dari awak media. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua pihak.


Profil Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal adalah Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta.
Call Center: 0811-8419-260

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Agraria/Kepala BPN agar segera menyidik kasus pertanahan di Kalimantan Timur yang diduga melibatkan PT Berau Coal.

“Ini menyangkut hak milik warga Kaltim! Masyarakat jangan sampai dirampas haknya oleh perusahaan. Aparat penegak hukum harus netral, jangan berpihak kepada yang punya duit dengan menyampingkan kebenaran,” tegas Prof. Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi via telepon.

Ia menambahkan, kasus seperti ini bukan satu-satunya. Sudah banyak masyarakat di wilayah Kalimantan Timur yang mengalami hal serupa, termasuk puluhan warga dari Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. (*)

Berita Terkait

Polri Apresiasi PT. MRT Jakarta, Gelar Workshop Risk Threat Assessment (RTA) Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas
Korsabhara Baharkam Polri dan PT. MRT, Gelar Workshop Risk Threat Assessment (RTA) Obvitnas
Sikap Humanis Menkop Budi Arie Saat Temui Warga Desa Dawuhan Dapat Apresiasi Publik
Senam Pagi Jadi Inisiatif BRI KC Tanjung Duren Ciptakan Lingkungan Kerja Nyaman
Josephine Dorong Pemprov dan Warga Bersatu Bangun Jakarta Sebagai Kota Pusat Ekonomi Global
Satu Langkah Besar untuk UMKM: 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih Hadir atas Kerja Nyata Menkop
Paguyuban Demak Bintoro Serukan kepada Presiden agar Jadikan Sayung Prioritas Penanganan Bencana Nasional
Kabinet Dinyatakan Solid, Budi Arie Jadi Contoh Menteri Berkinerja Baik Lewat Program Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 22:21 WIB

Pererat Persahabatan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Batalyon 3 RAMD Malaysia Sukses Gelar Patkor Seri I 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 13:47 WIB

Mahasiswa Program Doktor KPI UINSU Ikuti ICAS 2025 di USM Penang Malaysia

Senin, 20 Januari 2025 - 00:40 WIB

Kedisiplinan Orang Jepang Patut Diteladani

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:31 WIB

Ketua Investigasi DPP TOPAN RI Perwakilan Rohil Bersama Puluhan Nelayan Tolak Keberadaan Teng Kerang

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:28 WIB

Wakil Indonesia, Clara Xintia, Masuk Final dan Jadi Top 10 di Asian Cup 2024

Kamis, 21 November 2024 - 04:42 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Pertemuan Bilateral Dengan Presiden Prancis

Rabu, 13 November 2024 - 09:44 WIB

Begini Tip Akademisi Universitas Multimedia Nusantara Asal Gayo Sylviana Mirahayu Ifani Dapat Beasiswa S-3 LPDP ke Australia

Kamis, 6 Juni 2024 - 00:18 WIB

Prof Sutan : Pemerintah RI Harus Menolong Anak Anak Palestina Melalui Pihak Ketiga

Berita Terbaru