Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 21:01 WIB

40264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan CS (52) dan IS (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022. Dana tersebut dialokasikan untuk pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup. Penyidikan terhadap IS dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Anggaran yang diduga diselewengkan mencapai Rp 5.170.215.770,00. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk CS dan Nomor: Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk IS. Sebelumnya, penyidik telah menahan WH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CS, selaku Direktur CV. Widya Winda, bertindak sebagai penyedia/rekanan. IS, memiliki peran ganda sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar. Saat ini, IS juga tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211,00, berdasarkan hasil audit investigasi.

CS dan IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber informasi : Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Singkirkan Unggulan Tapanuli Utara,Tim U- 17 PDI Perjuangan Langkat Melaju ke Semifinal Soekarno Cup
Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:12 WIB

Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:43 WIB

Bupati Aceh Singkil Pimpin Apel Perdana Paska Libur Idul Fitri di Kantor Setdakab Aceh Singkil

Sabtu, 29 November 2025 - 08:11 WIB

Akses Lagan–Pagindar Terputus, BPBD Pakpak Bharat Gerak Cepat Tangani 41 Titik Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Push Your Limit Ujar Bupati Pakpak Bharat Kepada Calon Paskibraka Kabupaten

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:14 WIB

High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur, Bupati Berharap Percepatan Pemulihan Ekonomi Sampang

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:20 WIB

SDN Bunten Barat 1 Disegel Ahli Waris, Berakhir Mediasi

Berita Terbaru