Ketua K3S Binjai Bantah Keras Tudingan Gelapkan Uang Koran : “BOS 2024/2025 Tidak Ada Anggaran Langganan Koran

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:44 WIB

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT,Teropong Barat.com | Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Binjai, Zul Aminurasyd, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan penggelapan uang langganan koran untuk Termin 2 dan 3.

Bantahan ini disampaikan saat melakukan Konferensi Pers di Kediamannya (16/10/2025),menyusul pemberitaan oleh salah satu media lokal yang menuduhnya terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
Zul Aminurasyd menyayangkan tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa peruntukan dana tersebut sudah diatur secara jelas.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menggelapkan uang koran seperti yang dituduhkan oleh oknum wartawan tersebut. Itu adalah fitnah,” ujar Zul Aminurasyd dengan nada kesal.
Menurutnya, tudingan itu tidak memiliki dasar. Beliau merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saya jelaskan, merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk tahun anggaran 2024/2025 tidak ada lagi peruntukan dana untuk langganan koran. Kalaupun ada alokasi, itu digunakan untuk publikasi kegiatan di sekolah masing-masing, dan harus dilengkapi dengan kwitansi yang sah,” jelasnya.

Zul Aminurasyd merasa dirugikan dan difitnah atas pemberitaan yang terkesan menyudutkan dan menudingnya melakukan penggelapan dana.

*Sebagai informasi tambahan,*

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi penyebar kabar bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Ketua K3S Zul Aminul Rasyid,Kepala Sekolah SD Sekecamatan Binjai dan Lainnya.

(Redaksi)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila,Syah Afandin: Jadikan Pancasila Jangkar Moral Bangsa
Hari Lahir Pancasila,Kapolres Langkat: Polri Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
Bupati Langkat H.Syah Afandin Bawa Langkat Raih WTP, Tegaskan Jangan Cepat Puas
Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing
Bupati Langkat Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki
Rayakan Idul Adha,DPD PAN Langkat Sembelih 5 Sapi untuk Masyarakat Terdampak Banjir
Maknai Idul Adha, Bupati Syah Afandin: Kedepankan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial
Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti Shalat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Alun – alun Stabat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:45 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:58 WIB

Soroti Indikasi Dana Asing di Film ‘Pesta Babi’, Suryadi Djamil: Memecah Kepercayaan Rakyat Itu Pengkhianatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:22 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:00 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Desak Evaluasi Pejabat Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil: Mualem Jangan Biarkan Polisi Terbentur dengan Mahasiswa dan Masyarakat

Berita Terbaru