Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Gambus Laut, Amankan Dua Tersangka dan Sabu

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 07:15 WIB

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batu Bara melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di Dusun VIII Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu, 26 November 2025, pukul 16.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP RAMSES P. PANJAITAN, SH, didampingi KBO Sat Res Narkoba IPDA A. MURPHI, SH, Kanit I Sat Res Narkoba IPTU JUBER R. SIMANJUNTAK, SH, Kanit II Sat Res Narkoba IPDA ZUNADY PURBA, beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dan anggota Sat Samapta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu diberikan APP (Arahan Pimpinan Pasukan) saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki beserta 1 (satu) paket kecil plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

KAPOLRES BATUBARA AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H.M.H mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Datangi Lokasi Pembalakan Hutan
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Setelah Jadi Buronan 4 Tahun, Bandar Narkoba Ibrahim Saleh Alias Aim Ditangkap dan Ditahan di Lapas Labuhan Ruku
Tindakan Penyambungan Listrik Liar Warga Bajrasokah Diduga Murni Kesalahan Pihak PLN Bukan Program Lisdes
Dituding Bebaskan Bandar Narkoba Rp200 Juta, Sat Narkoba Bantaeng Angkat Bicara
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Shabu di Datuk Lima Puluh

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59 WIB

Dugaan Pembiaran Bandar Togel “GP” di Magetan, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Minggu, 28 Juli 2024 - 10:03 WIB

Darwis Sinulingga Beserta Keluarga Wisata Rohani Ke Kampung Arab Desa Temboro

Berita Terbaru

BIREUEN

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:21 WIB