Batu Bara, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batu Bara melakukan penggerebekan sarang narkoba (GSN) di Dusun VIII Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada hari Rabu, 26 November 2025, pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP RAMSES P. PANJAITAN, SH, didampingi KBO Sat Res Narkoba IPDA A. MURPHI, SH, Kanit I Sat Res Narkoba IPTU JUBER R. SIMANJUNTAK, SH, Kanit II Sat Res Narkoba IPDA ZUNADY PURBA, beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dan anggota Sat Samapta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dahulu diberikan APP (Arahan Pimpinan Pasukan) saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki beserta 1 (satu) paket kecil plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
KAPOLRES BATUBARA AKBP DOLY NELSON H.H. NAINGGOLAN, S.H.M.H mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat






















