Dalam Hitungan Jam, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:17 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda, Rabu (14/1).

Dalam operasi tersebut, polisi hanya butuh waktu 30 menit untuk meringkus pengedar dan pengguna sabu yang saling berkaitan.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, ini menyasar dua wilayah di Kecamatan Bantaeng, yakni Kelurahan Letta dan Kelurahan Pallantikang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wiraswasta berinisial AP alias Rispang (39).

Terduga pelaku diringkus di kedai usaha pembuatan kunci duplikat miliknya di Jalan Ratulangi, sekitar pukul 12.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat usaha kunci duplikat tersebut, tim menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu di saku celana pelaku,” jelas AKP Hendra Firdaus dalam keterangan resminya.

Dari hasil interogasi terhadap Rispang, terungkap fakta menarik mengenai modus transaksi yang digunakan. Rispang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F alias TK.


Ia memesan via WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui metode top up saldo DANA sebesar Rp350.000.

“Terduga pelaku mengaku menjemput barang tersebut di area perumahan Askol Bantaeng setelah melakukan pembayaran digital,” tambah Kasat Resnarkoba.

Tak berhenti disitu, berbekal keterangan dari Rispang, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat ke Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang.

Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas kembali menggerebek sebuah rumah dan mengamankan terduga pelaku kedua, IK alias Halik (46) sekaligus pengguna.

Di rumah Halik, polisi menemukan barang bukti berupa satu batang pireks kaca berisi endapan sabu, dua saset bekas pakai, alat isap (bong), serta korek gas. barang bukti tersebut ditemukan disaku celana dan didalam kamar pelaku.

Hubungan antara kedua terduga pelaku pun terungkap. Halik mengakui bahwa sabu yang digunakannya diperoleh melalui bantuan Rispang. Uniknya, Halik mengaku sempat mendatangi rumah Rispang yang saat itu sedang tidur dan membangunkannya hanya untuk meminta dicarikan paket shabu.

“Terduga pelaku Halik menyerahkan uang sebesar Rp350.000 melalui top up DANA ke akun Rispang, ditambah uang tunai Rp50.000 sebagai biaya pemesanan,” terang AKP Hendra.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kini, Polisi juga tengah memburu keberadaan F alias TK yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. (Rehan)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bonto Atu Aktif Laksanakan Komsos
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.
Disaksikan Forkopimda Kabupaten Jeneponto, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris
BEREDAR VIDEO PEMBAKARAN GUBUK DIDUGA LOKASI PEREDARAN OBAT GOLONGAN G DI KEMIRI, WARGA DESAK APARAT USUT TUNTAS
Meriahkan HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Syukuran Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:12 WIB

Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 16:02 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs

Senin, 18 Mei 2026 - 13:58 WIB

Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:48 WIB

Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Senin, 11 Mei 2026 - 22:37 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Dugaan Pelanggaran PT Rosin di Gayo Lues Tidak Bisa Lagi Ditutupi, Publik Minta Audit Menyeluruh

Berita Terbaru