SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 17:07 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit // Teropongbarat.com Sat Reserse Narkoba Polres Kotim Polda Kalteng  melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika. jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,13 (empat koma satu tiga) gram yang di duga pengedar atas nama inisial MRI Bin HMI 29 th, Sabtu(14/02/26). Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan tempat kejadian perkara (Tkp) di Jl. Cristopel Mihing RT 026 RW 006 Kel. Baamang Tengah Kec.Baamang Kab Kotim,Kasi Humas menjelaskan pada hari Jumat 13/02/26 skj 13.00 Wib Satres Narkoba dapat informasi, terlapor sering membawa, menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada TKP dan segera mengamankan terlapor, kemudian ditunjukan surat perintah tugas disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terlapor waktu itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,13 (empat koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah Potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kantong kecil diruang tamu rumah tempat Terlapor diamankan kemudian juga dimankan barang lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan: Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Redaksi//

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpongbarat.com 

(Al/sur)

Berita Terkait

Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, Memimpin Ibadah Umrah untuk Memperkuat Ukhuwah di Tanah Suci
Perkuat Iman dan Kebersamaan, TMMD Bangun Musholla untuk Masyarakat Wonosari
Peduli Lingkungan, Satgas TMMD Ke-127 Laksanakan Normalisasi Sungai
SHI Sumut: Selamatkan Ekosistem Batang Toru untuk Cegah Bencana Susulan
Wali Kota Tegaskan Kolaborasi Inklusif pada Pengukuhan MUI Kota Probolinggo 2025–2030
Ngopi bareng Santai Bersama Wartawan, Dandim 0820 Tegaskan Pentingnya Sinergi
Direktur Radar CNN Edy Macan Sampaikan Pesan Damai Ramadan 1447 H, Tekankan Toleransi dan Kohesi Sosial
Dari Rumah Sederhana Menuju Layak Huni, Bukti Nyata Pengabdian TMMD

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 00:35 WIB

Ketua Umum Madas Sedarah, Bung Taufik, Memimpin Ibadah Umrah untuk Memperkuat Ukhuwah di Tanah Suci

Senin, 16 Februari 2026 - 21:19 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, TMMD Bangun Musholla untuk Masyarakat Wonosari

Senin, 16 Februari 2026 - 17:07 WIB

SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

Senin, 16 Februari 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Majannang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Dusun Barua

Senin, 16 Februari 2026 - 12:25 WIB

SHI Sumut: Selamatkan Ekosistem Batang Toru untuk Cegah Bencana Susulan

Senin, 16 Februari 2026 - 12:23 WIB

Wali Kota Tegaskan Kolaborasi Inklusif pada Pengukuhan MUI Kota Probolinggo 2025–2030

Senin, 16 Februari 2026 - 12:16 WIB

Ngopi bareng Santai Bersama Wartawan, Dandim 0820 Tegaskan Pentingnya Sinergi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:49 WIB

Direktur Radar CNN Edy Macan Sampaikan Pesan Damai Ramadan 1447 H, Tekankan Toleransi dan Kohesi Sosial

Berita Terbaru