Terbukti Langgar Banyak Kode Etik, Advokat TJUAN AN Selatpanjang-Riau: Hanya Dihukum Teguran Lisan, Apa Yang Terjadi ?

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 03:47 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Bukit Tinggi menyatakan Advokat TJUAN AN, S.H., yang berkantor di Selatpanjang-Riau, Kepulauan Meranti, terbukti melanggar sejumlah pasal Kode Etik Advokat. Putusan Maret 2026. Namun, sanksi yang dijatuhkan hanya berupa teguran lisan, memicu tanda tanya dan polemik di dunia hukum. Senin (6/04/2026).

Kasus ini berawal dari hubungan profesional antara Arianto, Pihak Pengadu, dengan Advokat TJUAN AN sebagai Kuasa Hukum dalam pengurusan harta warisan keluarga Arianto yang berada di Selatpanjang- Riau Kepulauan Meranti.

Namun, TJUAN AN kemudian menjadi kuasa hukum pihak lain yang berseberangan dengan keluarga Arianto, padahal belum ada pemutusan sebagai kuasa hukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya didampingi dengan Kuasa Hukum PADMA, yang berkedudukan di Pekanbaru mendampingi dengan sangat profesional,” ucap Arianto.

DKD PERADI Bukit Tinggi menyatakan TJUAN AN terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf b, serta Pasal 6 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap kliennya,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi dalam putusannya.

Majelis juga menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya dan tidak diperkenankan membela pihak lain yang kepentingannya bertentangan, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan langsung dengan objek yang sama.

Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin profesi advokat.

Putusan keluar Tanggal 14 Maret 2026 dan Kuasa Hukum PADMA menerima Putusan pada Tanggal 21 Maret 2026.

Sanksi teguran lisan yang dijatuhkan dinilai “Tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan TJUAN AN”.

“Teradu terbukti melanggar sejumlah prinsip fundamental dr dari profesi advokat, seperti loyalitas terhadap klien dan larangan konflik kepentingan,” kata Majelis DKD PERADI Bukit Tinggi.

Putusan tersebut merupakan hasil “Dissenting Opinion” di mana 2 anggota majelis menyatakan, Teradu tidak bersalah dan 3 majelis lainnya menyatakan Teradu bersalah.

Meski demikian, publikasi hasil putusan ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sekaligus pengingat pentingnya kepatuhan terhadap kode etik dalam praktik hukum seperti profesionalitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.

Sumber: Kantor Hukum PADMA

Editor: Ros.H

Berita Terkait

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat
Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan
DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan
Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru