Polrestabes Medan Tangkap Dua Pria Penendang Ibu Hamil, Pimpinan DPRD Provinsi Sumut Ricky Anthony Beri Apresiasi

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:18 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Istimewa Markas Polrestabes Medan

Dokumentasi Foto Istimewa Markas Polrestabes Medan

MEDAN,Teropong Barat.com – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus dua pria berinisial ZYL (46) dan JL (37) pada Rabu (3/6/2026) malam. Keduanya diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil di kawasan Jalan Baru, Deli Serdang, pada sore harinya.

Kecepatan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony. Ia menilai tindakan tegas kepolisian sangat diperlukan, mengingat korban merupakan seorang wanita yang sedang mengandung.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Diharapkan, penindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku tindak kriminal di lapangan,” ujar legislator dari Partai NasDem tersebut, Kamis (4/6/2026).

*Kronologi Kejadian*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula saat korban dan suaminya berhenti di dekat terowongan rel Jalan Baru, Deli Serdang, karena melihat adanya aksi tawuran di depan mereka. Lantaran khawatir akan keselamatan, korban memilih untuk tidak melintas.

Namun, pelaku meminta korban untuk tetap melewati terowongan tersebut. Saat korban menolak, tersangka JL diduga melakukan kekerasan fisik dengan menendang perut korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menggunakan senjata jenis *air gun* untuk mengintimidasi korban. Sementara itu, pelaku ZYL diduga melakukan pemukulan terhadap suami korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa para pelaku merasa terganggu karena korban berhenti di depan terowongan yang mengakibatkan kemacetan.

“Pelaku JL menendang korban karena diduga merasa terancam saat korban mengeluarkan telepon seluler, khawatir aksi tawuran tersebut direkam. Setelah melakukan kekerasan, pelaku mengambil senjata *air gun* di bengkel sekitar lokasi untuk menakuti korban agar segera pergi,” jelas Bimo.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Sambut Kepulangan Haji , Bupati Langkat Syah Afandin Sampaikan Belasungkawa Mendalam untuk Jamaah yang Wafat
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H,KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban
FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut
Lembaga MPSU Mendukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 , Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Sulit Dapat Keadilan, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Medan, Bentangkan Spanduk Mohon Keadilan Kepada Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Berita Terbaru