MEDAN,Teropong Barat.com – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus dua pria berinisial ZYL (46) dan JL (37) pada Rabu (3/6/2026) malam. Keduanya diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil di kawasan Jalan Baru, Deli Serdang, pada sore harinya.
Kecepatan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony. Ia menilai tindakan tegas kepolisian sangat diperlukan, mengingat korban merupakan seorang wanita yang sedang mengandung.
“Saya sangat mengapresiasi gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Diharapkan, penindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku tindak kriminal di lapangan,” ujar legislator dari Partai NasDem tersebut, Kamis (4/6/2026).
*Kronologi Kejadian*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat korban dan suaminya berhenti di dekat terowongan rel Jalan Baru, Deli Serdang, karena melihat adanya aksi tawuran di depan mereka. Lantaran khawatir akan keselamatan, korban memilih untuk tidak melintas.
Namun, pelaku meminta korban untuk tetap melewati terowongan tersebut. Saat korban menolak, tersangka JL diduga melakukan kekerasan fisik dengan menendang perut korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga menggunakan senjata jenis *air gun* untuk mengintimidasi korban. Sementara itu, pelaku ZYL diduga melakukan pemukulan terhadap suami korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa para pelaku merasa terganggu karena korban berhenti di depan terowongan yang mengakibatkan kemacetan.
“Pelaku JL menendang korban karena diduga merasa terancam saat korban mengeluarkan telepon seluler, khawatir aksi tawuran tersebut direkam. Setelah melakukan kekerasan, pelaku mengambil senjata *air gun* di bengkel sekitar lokasi untuk menakuti korban agar segera pergi,” jelas Bimo.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta: Lufti
















































