Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:14 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Organda Desak Pemko Subulussalam Terbitkan Qanun Jalan Khusus Perusahaan, Masyarakat Jangan Terus Menanggung Dampaknya”

Subulussalam, teropongbarat.com. Penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan tambang, perkebunan, dan industri di Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan. Ketua Organda Subulussalam, Sobirin Hutabarat, mendesak Pemerintah Kota Subulussalam segera menyusun dan menerbitkan Qanun tentang Kewajiban Jalan Khusus Perusahaan guna mengurangi berbagai dampak negatif yang selama ini dirasakan masyarakat.(04/06).

Menurut Sobirin, aktivitas angkutan perusahaan yang menggunakan jalan umum secara intensif telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan lalu lintas, hingga meningkatnya risiko kecelakaan dan pencemaran lingkungan.
“Jalan umum dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat. Karena itu penggunaannya harus mengutamakan kepentingan publik. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas bisnisnya sudah seharusnya memiliki jalan operasional sendiri,” tegas Sobirin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan Cepat Rusak, APBD Menanggung Beban
Salah satu persoalan paling nyata adalah kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase tinggi. Truk pengangkut hasil perkebunan, material tambang, maupun kebutuhan industri memiliki beban yang jauh lebih besar dibanding kendaraan biasa.
Akibatnya, banyak ruas jalan mengalami kerusakan lebih cepat dari usia rencana konstruksinya. Ironisnya, biaya perbaikan sering kali dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD, sementara perusahaan tetap menikmati keuntungan dari penggunaan fasilitas publik tersebut.

“Ini menjadi beban yang tidak adil bagi masyarakat. Jalan rusak karena aktivitas industri, tetapi biaya perbaikannya ditanggung oleh rakyat melalui anggaran daerah,” ujarnya.

Ancam Keselamatan Pengguna Jalan.
Selain kerusakan infrastruktur, keberadaan kendaraan berat di jalan umum juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pengendara sepeda motor dan kendaraan kecil harus berbagi ruang dengan truk-truk besar yang memiliki keterbatasan manuver dan jarak pengereman lebih panjang.

Belum lagi persoalan debu, tumpahan material angkutan, serta pandangan yang terhalang kendaraan besar yang kerap menjadi pemicu kecelakaan di sejumlah ruas jalan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Sobirin.

Ganggu Lingkungan dan Kenyamanan Warga
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah pencemaran lingkungan. Emisi kendaraan berat, debu dari muatan yang tidak tertutup sempurna, kebisingan mesin, hingga getaran yang ditimbulkan kendaraan bertonase besar dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sepanjang jalur angkutan perusahaan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat serta merusak bangunan yang berada di tepi jalan.

Desak Lahirnya Qanun Jalan Khusus.
Atas dasar itu, Organda Subulussalam meminta Pemerintah Kota dan DPRK Subulussalam segera merumuskan Qanun Jalan Khusus Perusahaan yang mewajibkan setiap perusahaan tambang, perkebunan, maupun industri membangun dan menggunakan jalan operasional sendiri (haul road).
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, pembatasan jam operasional kendaraan berat, serta kewajiban perusahaan berkontribusi dalam perbaikan jalan umum yang terdampak aktivitas usahanya.
Sobirin menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur daerah sekaligus menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Subulussalam mengambil langkah nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung kerusakan jalan, kemacetan, dan risiko kecelakaan, sementara perusahaan menikmati keuntungan dari penggunaan jalan umum tanpa tanggung jawab yang seimbang,” pungkasnya.

Pengamat transportasi menilai, keberadaan regulasi jalan khusus bagi perusahaan bukan hanya soal lalu lintas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Tanpa aturan yang tegas, beban kerusakan infrastruktur akan terus meningkat dan pada akhirnya kembali ditanggung oleh masyarakat melalui anggaran pemerintah.//@nton Steven tin**

Berita Terkait

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas
75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru