Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

4017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG // Kasus sengketa tanah yang menyeret nama Kepala Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Taufik, beserta perangkat desanya, semakin terang benderang dengan ditemukannya fakta-fakta baru yang sangat mencengangkan

Dugaan kuat terjadi pembohongan publik, pemalsuan dokumen, dan rekayasa administrasi tertuju kepada Kades Taufik dan perangkat desa bernama Nuriyadi. Keduanya kini terancam jeratan pidana berat atas keterlibatannya dalam pengurusan sertifikat tanah milik Ibu Ila yang beralih nama sepihak menjadi milik Hasanah melalui program PTSL.Berdasarkan penelusuran dan penuturan langsung dari Ibu Ila selaku pemilik sah tanah, lahan seluas 500 meter persegi tersebut dibeli secara sah olehnya pada tahun 1996 dari orang tua Hasanah. Saat transaksi jual beli terjadi, Hasanah sendiri masih berusia sangat muda, yaitu baru sekitar 2 tahun. Logika hukum dan fakta sejarah jelas menyatakan bahwa tanah tersebut sudah berpindah hak milik kepada Ibu Ila sejak puluhan tahun silam. Tepatnya pada tahun 1996Orang tua bapak Hasanah yang bernama Admari (Al marhum) pada tahun 1996 Admari telah menjual tanah itu ke Ila Maisaroh dan bukti Akte Jual Beli nomer akte 40/KecamatanTumpang/1996, Yang di tandatangan oleh Pejabat PPAT Camat Tumpang

Namun, kejanggalan luar biasa terjadi belakangan ini. Tanah yang sudah jelas-jelas milik Ibu Ila Maisaroh itu, tiba-tiba terbit Sertifikat atas nama Hasanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustahil hal ini terjadi tanpa adanya dokumen pengantar dari pemerintah Desa Kidal Karena itulah, korban sangat yakin ada permainan kotor yang melibatkan oknum desa.

Bagaimana mungkin sertifikat itu bisa terbit? Itu mustahil jika Kepala Desa tidak mengeluarkan Surat Keterangan Bidang Tanah tidak sengketa , Riwayat Tanah, dan Dokumen pendukung lainnya seolah-olah tanah itu milik Hasanah dan tidak sengketa. Padahal riwayatnya jelas, ayah Hasanah sudah menjualnya kepada saya tahun 1996 saat Hasanah masih balita,” tegas Ibu Ila.Sebelumnya, untuk menepis tuduhan keterlibatannya, Kades Taufik berkilah dan mencoba melakukan pembohongan publik, Ia beralasan bahwa persoalan tanah dan administrasi tersebut terjadi pada masa jabatan kepala desa yang lama, sebelum ia menjabat, sehingga ia tidak tahu-menahu.

Namun, dalih tersebut hancur seketika oleh fakta yang ada. Berdasarkan data yang diperoleh, proses penerbitan dokumen hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu justru dilakukan beberapa bulan yang lalu, tepat saat Kades Taufik sedang menjabat kepala desa. Dokumen kunci yang menjadi dasar terbitnya sertifikat itu pun terbukti ditandatangani langsung olehnya.

Dalam pengungkapan ini, nama perangkat desa bernama Nuriyadi juga sangat disorot. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan saksi, Nuriyadi diduga menjadi tangan kanan dan aktor utama yang mengatur proses rekayasa administrasi tersebut.

Nuriyadi diketahui aktif berkomunikasi dan bekerjasama dengan Hasanah. Ia diduga memanipulasi data, mengubah riwayat tanah, dan memproses surat-menyurat agar tanah milik Ibu Ila dianggap seolah-olah tidak bertuan atau sengketa, sehingga mudah diterbitkan sertifikat baru atas nama Hasanah.

“Nuriyadi ini yang mengurus segala prosesnya. Ia yang mengatur agar sertifikat atas nama Hasanah bisa jadi, padahal ia tahu benar tanah itu milik siapa. Ia memanipulasi data dengan sengaja,” ungkap sumber yang mengetahui proses di balik layar.

Menurut pengetahuan Ibu Ila dan para pihak yang memahami hukum pertanahan, perbuatan Nuriyadi dan Kades Taufik itu jelas melanggar undang-undang. Sebab, dalam aturan pertanahan, setiap peralihan hak atas tanah wajib dimulai dan dilaksanakan melalui mekanisme resmi di hadapan PPAT, Camat, atau Notaris, bukan sekadar rekayasa surat keterangan desa yang dipalsukan.

Atas rangkaian peristiwa ini, baik Hasanah, Kades Taufik, maupun perangkat desa Nuriyadi beserta pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong ini terancam jeratan pidana.  Pasal yang dapat disandarkan meliputi pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan hak orang lain

Peristiwa semakin menarik ketika Korban menceritakan beberapa hari lalu, Kades Taufik mendatangi korban Ibu Ila secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut Kades diduga menawarkan uang kompensasi sebesar Rp 30.000.000 dari Hasanah dengan syarat ibu Ila diminta agar bersedia mencabut surat kuasa dan tidak perlu menggunakan kuasa hukum terkait sengketa tanah ini, dan tidak melanjutkannya ke jalur hukum ” Ujar Korban menirukan apa yang di sampaikan Kades Kidal (29/5/2026)

Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh korban. Bagi korban persoalan ini bukan sekedar materi, melainkan soal keadilan dan kepastian hukum atas hak miliknya yang dirampas serta tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pihak lain.

Penasehat hukum korban, Hertanto, SH.MH. menyatakan kasus ini memiliki bukti yang cukup kuat. Hasanah terancam pidana atas dugaan tindakan perampasan tanah dan pemalsuan dokumen

Sementara itu Kades Taufik dan perangkat Desa diduga terancam jeratan pasal tindak pidana Menyalahgunakan wewenang, pemalsuan surat keterangan, hingga kebohongan publik yang kesemuanya mengancam hukuman penjara “Tegasnya

Kami akan melanjutkan langkah hukum hingga tuntas. Keadilan harus ditegakkan, dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum “Pungkasnya

Korban beserta tim penasihat hukumnya kini melaporkan perbuatan yang diduga sangat merugikan negara dan masyarakat ke ranah hukum yang lebih tinggi, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan praktik mafia tanah yang bersembunyi di balik jabatan ini bisa diputus mata rantainya

Redaksi//

Teropongbarat.com 

(Red)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.
Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:57 WIB

Sambut Kepulangan Haji , Bupati Langkat Syah Afandin Sampaikan Belasungkawa Mendalam untuk Jamaah yang Wafat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:12 WIB

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:02 WIB

Idul Adha 1447 H,KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:54 WIB

FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:01 WIB

Lembaga MPSU Mendukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 , Kecamatan Medan Denai Kota Medan

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:21 WIB

Sulit Dapat Keadilan, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Medan, Bentangkan Spanduk Mohon Keadilan Kepada Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:17 WIB

Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:59 WIB

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

Berita Terbaru