*SUNGAI PENUH*– Gelombang dukungan dan apresiasi terus mengalir bagi Fahrudin, S.Pd., anggota DPRD Kota Sungai Penuh, di tengah polemik hukum yang menjeratnya. Meskipun pihak Kepolisian Reserse Kriminal Polres Kerinci telah menetapkan status tersangka terkait dugaan perusakan *bollard* (pembatas jalan), publik dan rekan sejawat justru menilai tindakan Fahrudin sebagai bentuk keberanian seorang wakil rakyat dalam mengkritisi kebijakan yang diduga menyalahi prosedur.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, secara tegas memberikan pembelaan bahwa apa yang menimpa Fahrudin adalah upaya “kriminalisasi” atas sebuah tindakan pengawasan.
Menurutnya, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan karena objek yang dipermasalahkan bukanlah aset negara yang sah secara administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu Rupiah Pun Tidak Ada Kerugian Negara”
Hardizal menekankan beberapa fakta krusial yang membuat Fahrudin layak mendapat apresiasi alih-alih hukuman:
1. *Status Aset Ilegal:* *Bollard* yang dipermasalahkan tidak tercatat dalam daftar inventaris resmi aset daerah dan pembangunannya oleh Dinas PUPR tidak melalui persetujuan DPRD.
2. *Kepentingan Publik:* Tindakan Fahrudin didasari oleh aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh pembangunan fasilitas yang tidak terencana dengan baik.
3. *Bentuk Pengawasan Nyata:* Sebagai anggota legislatif, Fahrudin menjalankan fungsi pengawasan lapangan secara langsung untuk memastikan tata ruang kota tidak merugikan aksesibilitas warga.
*”Fahrudin adalah contoh anggota dewan yang mau ‘berdarah-darah’ dan mengambil risiko demi meluruskan aturan yang bengkok. Tidak ada kerugian negara, tidak ada korban, dan ini murni persoalan administratif yang dipidanakan,”* ujar Hardizal dalam keterangannya.
*Dukungan untuk Penegakan Hukum yang Objektif*
Meskipun menghormati proses hukum di kepolisian yang telah memeriksa 14 saksi dan ahli pidana, pihak DPRD meminta Kejaksaan dan Hakim untuk melihat kasus ini secara jernih. Publik diingatkan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam sikap kritis anggota dewan dalam membela hak-hak konstituennya.
Keberanian Fahrudin dalam menghadapi proses hukum ini dengan kepala tegak justru menuai acungan jempol dari berbagai pihak. Ia dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan tanpa koordinasi dan perencanaan yang matang.
*”Kita butuh lebih banyak anggota dewan yang berani bersikap seperti Fahrudin. Beliau tidak diam saat melihat ada yang salah, meskipun risiko jabatan dan status hukum menjadi taruhannya,”* tutup pernyataan tersebut.

















































