Rembang, // Teropongbart.com Mediasi sengketa tanah kantor DPC PDIP Kabupaten Rembang kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rembang, Kamis (23/4/2026), gagal menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang berperkara.
Perkara bernomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg ini masih berada dalam tahap mediasi yang dipimpin mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. Namun, ketidakhadiran salah satu pihak penggugat kembali menjadi ganjalan utama proses perundingan.
Ketua DPC PDIP Rembang, Ridwan, menegaskan bahwa efektivitas mediasi mustahil tercapai tanpa kehadiran penuh seluruh pihak. Ia menyebut sejak awal, konsistensi kehadiran para pihak yang bersengketa sangat rendah.
“Bagaimana hendak berembuk jika pihak penggugat tidak lengkap? Untuk berdamai dan bernegosiasi, subjeknya harus hadir. Salah satu penggugat tidak hadir. Ini tidak mungkin berjalan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan menambahkan, jika mediasi tak kunjung efektif, pihaknya berharap perkara segera dilanjutkan ke pokok perkara.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., yang akrab disapa Mr. Bob, menyatakan mediasi hari ini telah mencapai titik deadlock. Menurutnya, masalah kehadiran prinsipal kedua bukanlah inti sengketa.
“Intinya hari ini buntu. Kami telah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara segera dinaikkan ke tahap persidangan. Dalam resume yang disampaikan, tidak ada data—hanya klaim telah menempati tanah sekitar 30 tahun lebih,” ujarnya lantang.
Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kekuatan utama terletak pada data dan bukti, bukan pada narasi tanpa dasar.
“Dalam persidangan nanti, kami akan menyajikan data yang kami miliki. Harapannya, sesuai data itu, kami akan memenangkan perkara ini,” tambahnya.
Dengan mediasi yang gagal mencapai mufakat, para pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sengketa ini dipastikan berlanjut ke proses pembuktian di persidangan.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(ZAINURI)

















































