Surabaya// Teropongbarat.com Ironi terasa kental di Perum AURI, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo. Di saat banyak orang membayangkan masa pensiun sebagai waktu menikmati hari tua dengan tenang, Heru Arijanto (64), pensiunan AURI, justru menghadapi kenyataan pahit: sakit berkepanjangan dan ancaman kehilangan tempat tinggal.
Surat pemberitahuan bernomor B/213/IV/2026 yang ditandatangani Komandan Pangkalan TNI AU Mulyono, Ahmad Mulyono, S.E., M.M., menjadi semacam “kado” yang datang menjelang penghujung April. Isinya tegas, penghuni diminta angkat kaki dari rumah dinas pada 27 April 2026.
Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar administrasi, namun bagi Heru, yang kini terbaring lemah diterpa sakit, surat itu terdengar seperti palu yang mengetuk habis sisa ketenangan di usia senja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Negara rupanya punya cara unik mengenang jasa purnawirawan, ketika tenaga habis untuk mengabdi, yang datang bukan penghormatan, melainkan perintah pengosongan.
“Beliau sakit sudah lama, sekarang ditambah pikiran terkait harus angkat kaki dari rumah dinas,” ujar Budi, tetangga Heru, saat ditemui di sebuah warung kopi sekitar Perum AURI, Sabtu (25/4).
Di tengah narasi besar tentang penghormatan bagi veteran dan keluarga prajurit, kisah Heru seperti catatan kaki yang tercecer, mereka yang dulu mengabdi untuk pertahanan negara, kini justru harus bertahan mempertahankan atap di atas kepala.
Satirnya, rumah dinas yang dahulu menjadi simbol pengabdian, kini menjelma ancaman pengusiran. Seolah jasa seorang prajurit memang punya masa berlaku, dan setelah habis, yang tersisa hanya stempel, surat, dan tenggat waktu.
Publik pun bertanya, apakah penyelesaian persoalan rumah dinas harus selalu berujung eksekusi, bahkan terhadap pensiunan yang tengah sakit? Atau jangan jangan empati memang tidak termasuk fasilitas negara yang bisa diwariskan
Di usia 64 tahun, Heru bukan sedang meminta kemewahan, Ia hanya tampak berusaha mempertahankan ruang hidup di masa senja. Namun barangkali di negeri ini, menjadi tua setelah mengabdi pun masih bisa dianggap persoalan administratif.
Jika benar 27 April nanti pengosongan dilakukan, maka sejarah kecil akan tercatat di Sawunggaling seorang pensiunan yang dulu menjaga negara, di masa senjanya justru sibuk mencari perlindungan dari negaranya sendiri.
Redaksi//
Teropongbarat.com
(red)

















































