Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diamankan

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:31 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar // Teropongbarat.com Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan.Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat lima laporan polisi yang masuk selama April 2026, ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi subsidi.Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram diketahui tidak menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat. Sebaliknya, isi tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Polisi menangkap lima pelaku di lokasi berbeda saat tengah beraksi. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel. “Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.Selain itu, pengungkapan juga menyasar praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode berbeda secara berulang, serta memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Lebih lanjut terungkap, praktik ini juga melibatkan kendaraan industri seperti truk molen yang mengisi solar subsidi dengan bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Modus tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan distribusi dan meraup keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Masuki Sidang Perdana di PN Jakarta Barat
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Satgas Yonif 521/DY Hadir Bagikan Perlengkapan Sekolah di Distrik Benawa
Dody Hanafi Adodo Resmi Di Lantik Sebagai BPD Romnus
Gebyar Destinasi Wisata Tenun Ikat Tanimbar Desa Fursuy Sebagai Gerbang Selatan Perbatasan NKRI
Wujud Kepedulian TNI, Danramil 0812/02 Deket Pimpin Aksi Bedah Rumah Tak Layak Huni di Desa Babatagung
Bupati Dan Wabup Serta Ketua DPRD Tinjau Langsung Jalan Rusak Maupun Gedung SD-SMP di Ritabel, Serap Aspirasi Guru untuk Generasi Emas Tanimbar.
Bung Taufik & Partners: Siap Menampung dan Menyuarakan Aspirasi Anda  
Personel Ex Brimob di Polres Bantaeng Latih PHH Para Siswa Latja SPN Polda Sulsel

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:49 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Percepat Rehab Rumah, Progres Capai 60 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:34 WIB

Haru di Gunung Cut, Rumah Nurhabibah Direhab Satgas TMMD Hingga Tahap Finishing

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:09 WIB

Tanpa Henti, Satgas TMMD dan Warga Kompak Suplai Material Demi Target Rampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

Infrastruktur Digenjot, MCK Desa Gunung Cut Segera Rampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:08 WIB

Tak Sekadar Bangun, Satgas TMMD Tinggalkan Jejak Seni di MCK Desa

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

Sinergi TNI dan Pemda Menguat, TMMD Abdya Dievaluasi Tim Mabesad

Senin, 4 Mei 2026 - 20:41 WIB

Satgas TMMD 128 Lanjutkan Rehab RTLH, Semenisasi Dinding Digenjot

Senin, 4 Mei 2026 - 20:22 WIB

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pembangunan MCK di Gunung Cut

Berita Terbaru

NASIONAL

Dody Hanafi Adodo Resmi Di Lantik Sebagai BPD Romnus

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:11 WIB