Warga Desa Plumpang Tuban Di jatuhi Hukuman1 Tahun 4 Bulan Penjara Oleh PN Tuban Kasus Penggelapan Jaminan Vidusia

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:51 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman vonis penjara yang di jatuhkan oleh majelis hukum pengadilan negeri Tuban kepada M, Cholrul Iqbal,warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tersangaka terbukti secara sah melakukan penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan(Finance) FIF GROUP Cabang Tuban.

Hukuman penjara yang di jatuhkan oleh Ketua PN Tuban(Agung Nugroho Suryo Sulistyo dalam persidangan dengan nomer perkara 18/pid B/2026 PN Tuban. Menetapkan terdakwa di jatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan . .

Kronologi kejadian : bermula saat Iqbal mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP. Bukannya menyelesaikan kewajiban angsuran, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan upaya persuasif Yang di lakukan oleh FIF GROUP dengan mendatangi rumah terdakwa selalu mendapatkan jalan buntu. ,selain tidak ada itikad baik untuk membayar, unit motor yang menjadi jaminan utang tersebut diketahui sudah di alih tangankan

Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya; UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan 36; UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 20 huruf c; dan, KUHP Lama Pasal 372 tentang Penggelapan.

Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menjelaskan bahwa vonis 16 bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa, ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” ujar Joekrom saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Joekrom menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ia mengingatkan kepada seluruh nasabah atau debitur bahwa objek yang masih dalam masa angsuran dilarang keras untuk dialihkan, digadaikan, atau dijual tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.

“Putusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Tuban agar lebih bertanggung jawab terhadap komitmen hukum yang telah disepakati,” imbuhnya.

Di tegaskan lagi oleh
BRANCH MANAGER FIFGROUP
Cabang Tuban(Yusuf Sofian) , Bahwa apa yang dilakukan oleh saudara M. choirul Iqbal sangatlah kita sayangkan, dan apabila ada lagi Nasabah yang berani memindah tangankan jaminan fidusia Ketangan orang lain lagi saya tidak akan segan segan melaporkan dan memproses hukum sesuai dengan hukum fidusia yang berlaku. “Tegasnya’.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dan tidak melakukan upaya hukum banding.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB