Warga Desa Plumpang Tuban Di jatuhi Hukuman1 Tahun 4 Bulan Penjara Oleh PN Tuban Kasus Penggelapan Jaminan Vidusia

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:51 WIB

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman vonis penjara yang di jatuhkan oleh majelis hukum pengadilan negeri Tuban kepada M, Cholrul Iqbal,warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tersangaka terbukti secara sah melakukan penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan(Finance) FIF GROUP Cabang Tuban.

Hukuman penjara yang di jatuhkan oleh Ketua PN Tuban(Agung Nugroho Suryo Sulistyo dalam persidangan dengan nomer perkara 18/pid B/2026 PN Tuban. Menetapkan terdakwa di jatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan . .

Kronologi kejadian : bermula saat Iqbal mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP. Bukannya menyelesaikan kewajiban angsuran, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan upaya persuasif Yang di lakukan oleh FIF GROUP dengan mendatangi rumah terdakwa selalu mendapatkan jalan buntu. ,selain tidak ada itikad baik untuk membayar, unit motor yang menjadi jaminan utang tersebut diketahui sudah di alih tangankan

Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya; UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 dan 36; UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 20 huruf c; dan, KUHP Lama Pasal 372 tentang Penggelapan.

Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menjelaskan bahwa vonis 16 bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa, ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat,” ujar Joekrom saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Joekrom menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ia mengingatkan kepada seluruh nasabah atau debitur bahwa objek yang masih dalam masa angsuran dilarang keras untuk dialihkan, digadaikan, atau dijual tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.

“Putusan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Tuban agar lebih bertanggung jawab terhadap komitmen hukum yang telah disepakati,” imbuhnya.

Di tegaskan lagi oleh
BRANCH MANAGER FIFGROUP
Cabang Tuban(Yusuf Sofian) , Bahwa apa yang dilakukan oleh saudara M. choirul Iqbal sangatlah kita sayangkan, dan apabila ada lagi Nasabah yang berani memindah tangankan jaminan fidusia Ketangan orang lain lagi saya tidak akan segan segan melaporkan dan memproses hukum sesuai dengan hukum fidusia yang berlaku. “Tegasnya’.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dan tidak melakukan upaya hukum banding.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Tanggulangin mengambil langkah spiritual sekaligus memperkuat komitmen
Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun
Pangdam I/BB Kunker ke Korem 022/PT, Tekankan Prajurit Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Motor Hilang di Tambak Pemancingan Penatarsewu, Keluhan Korban Jadi Sorotan: “Mancing Ora Oleh, Muleh Motor Ilang”
Panglima Kodam I/BB menghadiri Upacara Pembukaan Bakti TNI AD Untuk Rakyat Tahun 2026.
IWOI BANTEN KECAM PRAKTIK TITIP-MENITIP SPMB 2026: UJI NYATA KOMITMEN GUBERNUR Andra Soni
Keluarga Besar Team Uget-Uget dan Marmoyo Community Turut Berduka Cita
Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Masuki Sidang Perdana di PN Jakarta Barat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:20 WIB

Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Tanggulangin mengambil langkah spiritual sekaligus memperkuat komitmen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:14 WIB

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:02 WIB

Pangdam I/BB Kunker ke Korem 022/PT, Tekankan Prajurit Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:55 WIB

Motor Hilang di Tambak Pemancingan Penatarsewu, Keluhan Korban Jadi Sorotan: “Mancing Ora Oleh, Muleh Motor Ilang”

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:23 WIB

Panglima Kodam I/BB menghadiri Upacara Pembukaan Bakti TNI AD Untuk Rakyat Tahun 2026.

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:10 WIB

IWOI BANTEN KECAM PRAKTIK TITIP-MENITIP SPMB 2026: UJI NYATA KOMITMEN GUBERNUR Andra Soni

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:39 WIB

Keluarga Besar Team Uget-Uget dan Marmoyo Community Turut Berduka Cita

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:14 WIB

Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS City Resort Residence Masuki Sidang Perdana di PN Jakarta Barat

Berita Terbaru