Muliati Dianiaya di Rumahnya, Pelaku di PN Acih Singkil Hanya Divonis Percobaan 6 Bulan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:48 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL. TROPONG BARAT.com –
8 Mei 2026 – Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini adalah siksaan kedua yang jauh lebih menyakitkan bagi korban penganiayaan, Muliati, dan seluruh keluarganya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil hari ini menjatuhkan putusan yang sangat memalukan, tidak berperasaan, dan mencederai rasa keadilan: pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muliati tepat di dalam rumahnya sendiri tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan terlindung hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan saja. Angka yang sangat konyol, sangat tidak masuk akal, dan menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini sama sekali tidak peduli, tidak mengerti, dan tidak mau tahu apa yang sebenarnya dirasakan, diderita, dan dialami oleh Muliati sebagai korban.

Sungguh aib besar yang tak terhapuskan! Di ruang sidang, sudah terungkap jelas fakta yang mengerikan: Muliati diserang, disakiti, dan dianiaya dengan kejam di rumahnya sendiri, tempat ia tinggal, beristirahat, dan seharusnya merasa aman. Akibat perbuatan biadab itu, Muliati menderita luka fisik parah, namun yang jauh lebih berat, lebih menyiksa, dan akan dibawa seumur hidup adalah trauma mental yang mendalam, gangguan jiwa, serta berbagai penyakit fisik dan kejiwaan yang kini dideritanya secara berkepanjangan. Ia tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan setiap ada orang mendekat, sering merasakan sakit hebat di sekujur tubuh yang tak kunjung sembuh, jiwanya hancur lebur, dan rasa aman dalam hidupnya lenyap sepenuhnya. Semua penderitaan panjang itu sudah tertulis jelas dalam berkas perkara, hasil visum dan kesaksian — tapi semuanya seolah tak ada harganya, tak ada artinya, dan diabaikan begitu saja di mata hakim PN Aceh Singkil.

Hukuman percobaan 6 bulan? Itu bukan hukuman, itu adalah hadiah manis bagi pelaku, itu adalah lampu hijau untuk melakukan kekerasan lagi, dan itu adalah tamparan keras, penghinaan paling kejam di wajah Muliati dan rasa keadilan masyarakat. Saat amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang pecah seketika. Muliati, yang sejak awal berharap hukum akan membelanya, melindunginya, dan memberinya keadilan, langsung menangis histeris, meraung-raung menahan sakit hati yang tak terlukiskan, dan jatuh lemas tak berdaya karena tak sanggup menerima kenyataan pahit ini. Tangisannya bukan sekadar sedih, melainkan jeritan jiwa yang hancur, karena ia merasa hidupnya, haknya, rasa aman, dan masa depannya direnggut paksa — lalu diinjak-injak oleh lembaga yang seharusnya menjadi pelindungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah PN Aceh Singkil benar-benar tidak punya hati nurani? Apakah mereka buta dan tuli terhadap fakta bahwa kekerasan yang terjadi di rumah sendiri memiliki dampak psikologis yang jauh lebih parah, lebih mendalam, dan merusak jiwa selamanya dibandingkan kejadian di tempat lain? Apakah hukuman percobaan 6 bulan itu setimpal dengan penderitaan seumur hidup yang akan dialami Muliati sampai akhir hayatnya? Tentu saja tidak! Keputusan ini sangat memalukan, sangat memalukan bagi seluruh jajaran di lembaga itu. Mereka seolah berteriak lewat putusan itu: “Sakitmu tidak penting, traumamu tidak berharga, penyakitmu tidak ada artinya, air matamu tidak kami lihat  yang penting kami selesaikan perkara ini dengan seenaknya.”

Lembaga Pengadilan Negeri Aceh Singkil seharusnya sangat malu menampakkan wajah di depan umum. Mereka telah gagal total menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum dan pelindung rakyat yang lemah. Vonis ini mencoreng habis nama baik peradilan, membuat masyarakat bertanya dengan keras: apakah hukum di sini hanya sekadar tulisan di atas kertas? Apakah keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang, sementara korban seperti Muliati yang menderita harus diam dan menerima penghinaan ini?

Keluarga Muliati dengan suara bergetar, penuh amarah, dan kekecewaan mendalam menyatakan penolakan keras. “Ibu kami Muliati disakiti di rumahnya sendiri, jiwanya rusak hancur, sakitnya tak berkesudahan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

PERMAHI Jambi Soroti Tantangan Koperasi Merah Putih: SDM, Lahan hingga Tata Kelola
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB