Muliati Dianiaya di Rumahnya, Pelaku di PN Acih Singkil Hanya Divonis Percobaan 6 Bulan

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:48 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL. TROPONG BARAT.com –
8 Mei 2026 – Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini adalah siksaan kedua yang jauh lebih menyakitkan bagi korban penganiayaan, Muliati, dan seluruh keluarganya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil hari ini menjatuhkan putusan yang sangat memalukan, tidak berperasaan, dan mencederai rasa keadilan: pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muliati tepat di dalam rumahnya sendiri tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan terlindung hanya divonis hukuman percobaan selama 6 bulan saja. Angka yang sangat konyol, sangat tidak masuk akal, dan menjadi bukti nyata bahwa lembaga ini sama sekali tidak peduli, tidak mengerti, dan tidak mau tahu apa yang sebenarnya dirasakan, diderita, dan dialami oleh Muliati sebagai korban.

Sungguh aib besar yang tak terhapuskan! Di ruang sidang, sudah terungkap jelas fakta yang mengerikan: Muliati diserang, disakiti, dan dianiaya dengan kejam di rumahnya sendiri, tempat ia tinggal, beristirahat, dan seharusnya merasa aman. Akibat perbuatan biadab itu, Muliati menderita luka fisik parah, namun yang jauh lebih berat, lebih menyiksa, dan akan dibawa seumur hidup adalah trauma mental yang mendalam, gangguan jiwa, serta berbagai penyakit fisik dan kejiwaan yang kini dideritanya secara berkepanjangan. Ia tidak bisa tidur nyenyak, selalu ketakutan setiap ada orang mendekat, sering merasakan sakit hebat di sekujur tubuh yang tak kunjung sembuh, jiwanya hancur lebur, dan rasa aman dalam hidupnya lenyap sepenuhnya. Semua penderitaan panjang itu sudah tertulis jelas dalam berkas perkara, hasil visum dan kesaksian — tapi semuanya seolah tak ada harganya, tak ada artinya, dan diabaikan begitu saja di mata hakim PN Aceh Singkil.

Hukuman percobaan 6 bulan? Itu bukan hukuman, itu adalah hadiah manis bagi pelaku, itu adalah lampu hijau untuk melakukan kekerasan lagi, dan itu adalah tamparan keras, penghinaan paling kejam di wajah Muliati dan rasa keadilan masyarakat. Saat amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang pecah seketika. Muliati, yang sejak awal berharap hukum akan membelanya, melindunginya, dan memberinya keadilan, langsung menangis histeris, meraung-raung menahan sakit hati yang tak terlukiskan, dan jatuh lemas tak berdaya karena tak sanggup menerima kenyataan pahit ini. Tangisannya bukan sekadar sedih, melainkan jeritan jiwa yang hancur, karena ia merasa hidupnya, haknya, rasa aman, dan masa depannya direnggut paksa — lalu diinjak-injak oleh lembaga yang seharusnya menjadi pelindungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah PN Aceh Singkil benar-benar tidak punya hati nurani? Apakah mereka buta dan tuli terhadap fakta bahwa kekerasan yang terjadi di rumah sendiri memiliki dampak psikologis yang jauh lebih parah, lebih mendalam, dan merusak jiwa selamanya dibandingkan kejadian di tempat lain? Apakah hukuman percobaan 6 bulan itu setimpal dengan penderitaan seumur hidup yang akan dialami Muliati sampai akhir hayatnya? Tentu saja tidak! Keputusan ini sangat memalukan, sangat memalukan bagi seluruh jajaran di lembaga itu. Mereka seolah berteriak lewat putusan itu: “Sakitmu tidak penting, traumamu tidak berharga, penyakitmu tidak ada artinya, air matamu tidak kami lihat  yang penting kami selesaikan perkara ini dengan seenaknya.”

Lembaga Pengadilan Negeri Aceh Singkil seharusnya sangat malu menampakkan wajah di depan umum. Mereka telah gagal total menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum dan pelindung rakyat yang lemah. Vonis ini mencoreng habis nama baik peradilan, membuat masyarakat bertanya dengan keras: apakah hukum di sini hanya sekadar tulisan di atas kertas? Apakah keadilan hanya milik mereka yang punya kuasa dan uang, sementara korban seperti Muliati yang menderita harus diam dan menerima penghinaan ini?

Keluarga Muliati dengan suara bergetar, penuh amarah, dan kekecewaan mendalam menyatakan penolakan keras. “Ibu kami Muliati disakiti di rumahnya sendiri, jiwanya rusak hancur, sakitnya tak berkesudahan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Dari KI Riau
Jalin Keakraban, Bupati Langkat fan Forkopimda Gelar ” Menembak Gembira” di HUT Bhayangkara
Menjemput Risiko di Lorong-Lorong Sempit, Damkar Gayo Lues Analisis Ancaman Kebakaran Permukiman Padat
Menatap Pemilu 2029, Ketua DPRK Amaliun Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri
Sinergi Polri dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Ribuan Warga Serbu Layanan Kesehatan Gratis HUT Bhayangkara
Satres Narkoba Sergai Gerak Cepat Razia THM Captain America
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bantaeng Kerjasama BAZNAS Bedah Rumah Untuk Warga Kurang Mampu*
Insiden Perselisihan Berujung Penganiayaan Menjelang Pesta Pernikahan di Desa Balumbung Kab Bantaeng, Ini Penjelasan Kapolsek Tompobulu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kajari Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Kasus Jembatan Silayar, Dua Tersangka Ditahan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Diungkap

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:58 WIB

Ribuan Warga Antusias Daftarkan Diri Ikuti Jalan Santai HUT ke-52 Aceh Tenggara

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:51 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning: Ratusan Lembar Seng Raib, Kepala Sekolah Diduga Monopoli Proyek

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:01 WIB

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:34 WIB

Suasana Meriah Nobar Piala Dunia Warnai Kebersamaan Warga Kutacane

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:12 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 19:14 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Berita Terbaru

BIREUEN

Himaif Umuslim adakan Pelatihan Web Untuk Mahasiswa

Kamis, 25 Jun 2026 - 02:12 WIB