Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:57 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, Kamis, 8 Mei 2026 — Ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil berubah menjadi lautan tangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan 6 bulan terhadap pelaku penganiayaan yang menyerang Muliati di rumahnya sendiri. Putusan itu langsung memantik kemarahan keluarga korban dan sorotan tajam masyarakat karena dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan dianggap sebagai penghinaan terbuka terhadap penderitaan korban.

Muliati bukan sekadar korban luka fisik. Ia adalah perempuan yang mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya paling aman bagi setiap manusia: rumahnya sendiri. Dalam persidangan terungkap korban mengalami trauma berkepanjangan, gangguan psikis, ketakutan berlebih, hingga kondisi kesehatan yang terus menurun pascakejadian. Namun seluruh penderitaan itu seperti kehilangan nilai ketika majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan.

Tangis Muliati pecah sesaat amar putusan dibacakan. Ia histeris dan nyaris pingsan di ruang sidang. Keluarga korban menilai vonis tersebut bukan lagi sekadar ringan, melainkan tamparan keras terhadap rasa keadilan dan sinyal buruk bagi perlindungan korban kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin orang yang menganiaya perempuan di rumahnya sendiri hanya dihukum percobaan? Lalu di mana keberpihakan hukum terhadap korban?” ujar salah seorang anggota keluarga dengan suara bergetar menahan emosi.

Secara hukum, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka atau penderitaan serius bagi korban. Sementara Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga menegaskan larangan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan rumah tangga dan tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman.

Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara itu menilai hakim memang memiliki kewenangan mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, namun rasa keadilan masyarakat tidak boleh diabaikan. Terlebih, lokasi kejadian berada di rumah korban sendiri yang secara psikologis memiliki dampak lebih dalam dibanding tindak kekerasan di ruang publik.

Vonis percobaan itu kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Aceh Singkil: apakah penderitaan korban benar-benar diperhitungkan dalam putusan pengadilan, atau hukum hanya berhenti pada formalitas administrasi tanpa empati terhadap luka manusia?

Bagi Muliati, putusan itu bukan akhir perkara. Keluarga memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena mereka percaya penderitaan korban tidak seharusnya dibayar dengan hukuman yang dinilai terlalu lunak. Di mata keluarga, hari itu bukan hari keadilan ditegakkan, melainkan hari ketika hati seorang korban kembali dihancurkan di ruang yang seharusnya memberi perlindungan terakhir: pengadilan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Satres Narkoba Sergai Gerak Cepat Razia THM Captain America
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bantaeng Kerjasama BAZNAS Bedah Rumah Untuk Warga Kurang Mampu*
Insiden Perselisihan Berujung Penganiayaan Menjelang Pesta Pernikahan di Desa Balumbung Kab Bantaeng, Ini Penjelasan Kapolsek Tompobulu
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan
Dorong Swasembada Pangan KSDM Polda Riau Panen Raya Jagung 4 Hektare Bersama Petani
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Acep Rusli Dan Rekan Rekannya Lakukan Kunjungan Kerja Ke RSUD H. OK Arya Zulkarnain
Syah Afandin Buka Raker KONI Langkat,Targetkan Prestasi Gemilang di PORPROVSU

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:22 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Bonto Rita Kodim 1410 Bantaeng Dan Petani Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29 WIB

Kodim 0116/Nagan Raya Ikuti Upacara Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:51 WIB

Tak Kenal Lelah TNI Lepas Papan Pengecoran Angker Jembatan Perintis Garuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:49 WIB

TNI dan Warga Antusias Lepas Papan Pengecoran Angker Jembatan Perintis Garuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:26 WIB

KOMSOS BABINSA DENGAN PETUGAS PENYULUH LAPANGAN KELUARGA BERENCANA

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:24 WIB

Di Musim Hujan, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kontrol Debit Air Irigasi Bersama Petani Binaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:23 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Bersama Tokoh Masyarakat Di Desa Binaan 

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:21 WIB

Babinsa Cek Harga Pupuk di Toko Tani, Pastikan Ketersediaan dan Harga Stabil

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Satres Narkoba Sergai Gerak Cepat Razia THM Captain America

Rabu, 24 Jun 2026 - 12:17 WIB