Singkil, Kamis, 8 Mei 2026 — Ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil berubah menjadi lautan tangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan 6 bulan terhadap pelaku penganiayaan yang menyerang Muliati di rumahnya sendiri. Putusan itu langsung memantik kemarahan keluarga korban dan sorotan tajam masyarakat karena dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan dianggap sebagai penghinaan terbuka terhadap penderitaan korban.
Muliati bukan sekadar korban luka fisik. Ia adalah perempuan yang mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya paling aman bagi setiap manusia: rumahnya sendiri. Dalam persidangan terungkap korban mengalami trauma berkepanjangan, gangguan psikis, ketakutan berlebih, hingga kondisi kesehatan yang terus menurun pascakejadian. Namun seluruh penderitaan itu seperti kehilangan nilai ketika majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan.
Tangis Muliati pecah sesaat amar putusan dibacakan. Ia histeris dan nyaris pingsan di ruang sidang. Keluarga korban menilai vonis tersebut bukan lagi sekadar ringan, melainkan tamparan keras terhadap rasa keadilan dan sinyal buruk bagi perlindungan korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana mungkin orang yang menganiaya perempuan di rumahnya sendiri hanya dihukum percobaan? Lalu di mana keberpihakan hukum terhadap korban?” ujar salah seorang anggota keluarga dengan suara bergetar menahan emosi.
Secara hukum, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka atau penderitaan serius bagi korban. Sementara Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga menegaskan larangan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan rumah tangga dan tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman.
Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara itu menilai hakim memang memiliki kewenangan mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, namun rasa keadilan masyarakat tidak boleh diabaikan. Terlebih, lokasi kejadian berada di rumah korban sendiri yang secara psikologis memiliki dampak lebih dalam dibanding tindak kekerasan di ruang publik.
Vonis percobaan itu kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Aceh Singkil: apakah penderitaan korban benar-benar diperhitungkan dalam putusan pengadilan, atau hukum hanya berhenti pada formalitas administrasi tanpa empati terhadap luka manusia?
Bagi Muliati, putusan itu bukan akhir perkara. Keluarga memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena mereka percaya penderitaan korban tidak seharusnya dibayar dengan hukuman yang dinilai terlalu lunak. Di mata keluarga, hari itu bukan hari keadilan ditegakkan, melainkan hari ketika hati seorang korban kembali dihancurkan di ruang yang seharusnya memberi perlindungan terakhir: pengadilan. (Bima Pohan)

















































