Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati

REDAKSI ACEH SINGKIL

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:57 WIB

4016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, Kamis, 8 Mei 2026 — Ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil berubah menjadi lautan tangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan 6 bulan terhadap pelaku penganiayaan yang menyerang Muliati di rumahnya sendiri. Putusan itu langsung memantik kemarahan keluarga korban dan sorotan tajam masyarakat karena dinilai jauh dari rasa keadilan, bahkan dianggap sebagai penghinaan terbuka terhadap penderitaan korban.

Muliati bukan sekadar korban luka fisik. Ia adalah perempuan yang mengalami kekerasan di tempat yang seharusnya paling aman bagi setiap manusia: rumahnya sendiri. Dalam persidangan terungkap korban mengalami trauma berkepanjangan, gangguan psikis, ketakutan berlebih, hingga kondisi kesehatan yang terus menurun pascakejadian. Namun seluruh penderitaan itu seperti kehilangan nilai ketika majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan.

Tangis Muliati pecah sesaat amar putusan dibacakan. Ia histeris dan nyaris pingsan di ruang sidang. Keluarga korban menilai vonis tersebut bukan lagi sekadar ringan, melainkan tamparan keras terhadap rasa keadilan dan sinyal buruk bagi perlindungan korban kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana mungkin orang yang menganiaya perempuan di rumahnya sendiri hanya dihukum percobaan? Lalu di mana keberpihakan hukum terhadap korban?” ujar salah seorang anggota keluarga dengan suara bergetar menahan emosi.

Secara hukum, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan dapat lebih berat apabila menimbulkan luka atau penderitaan serius bagi korban. Sementara Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga menegaskan larangan segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan rumah tangga dan tempat tinggal yang seharusnya menjadi ruang aman.

Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara itu menilai hakim memang memiliki kewenangan mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, namun rasa keadilan masyarakat tidak boleh diabaikan. Terlebih, lokasi kejadian berada di rumah korban sendiri yang secara psikologis memiliki dampak lebih dalam dibanding tindak kekerasan di ruang publik.

Vonis percobaan itu kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Aceh Singkil: apakah penderitaan korban benar-benar diperhitungkan dalam putusan pengadilan, atau hukum hanya berhenti pada formalitas administrasi tanpa empati terhadap luka manusia?

Bagi Muliati, putusan itu bukan akhir perkara. Keluarga memastikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena mereka percaya penderitaan korban tidak seharusnya dibayar dengan hukuman yang dinilai terlalu lunak. Di mata keluarga, hari itu bukan hari keadilan ditegakkan, melainkan hari ketika hati seorang korban kembali dihancurkan di ruang yang seharusnya memberi perlindungan terakhir: pengadilan. (Bima Pohan)

Berita Terkait

Perkuat Solidaritas, DPD JWI Aceh Singkil Resmi Tempati Kantor Baru di Gunung Meriah
Muliati Dianiaya di Rumahnya, Pelaku di PN Acih Singkil Hanya Divonis Percobaan 6 Bulan
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan
Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda
Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:57 WIB

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:09 WIB

Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:54 WIB

Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:30 WIB

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:26 WIB

HUT ke-1 KOMBAT: Iskandar ST Targetkan 1 Juta Kader dan Perkuat Peran Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 19:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 13:12 WIB

Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

Berita Terbaru