Sambut Pilkades Calon No 2 Desa Cemeng Kecamatan Sidoarjo Jelas-Jelas Melakukan Pelanggaran merusak fasilitas umum

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:06 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO // Teropongnarat.com  Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Cemeng, muncul dugaan pelanggaran administrasi dan tindakan yang dinilai tidak sesuai aturan oleh salah satu calon kepala desa.

Calon kepala desa nomor urut 2 atas nama Arifin diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan ketertiban umum. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah coretan cat berwarna putih di sepanjang jalan wilayah Desa Cemeng, Kecamatan Sidoarjo.Warga menilai tindakan mencoret jalan aspal dan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan karena dapat merusak estetika lingkungan serta mengganggu ketertiban umum. Coretan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan menjelang Pilkades.

“Jalan desa merupakan fasilitas umum yang seharusnya dijaga bersama, bukan dijadikan media corat-coret,” ujar salah satu warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 406 KUHP

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusakkan atau mencoret fasilitas milik umum maupun milik orang lain dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jalan merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsi dan keamananya

Tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dalam pelaksanaan Pilkades, setiap calon wajib menjaga ketertiban, etika, serta mematuhi aturan yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran ketertiban umum, calon dapat dikenai teguran, sanksi administratif, hingga rekomendasi diskualifikasi sesuai peraturan Pilkades daerah.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan

Coretan pada fasilitas umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa pembersihan paksa, denda administratif, hingga tindak pidana ringan sesuai ketentuan Perda yang berlaku di daerah.

Masyarakat berharap panitia Pilkades dan pemerintah terkait segera melakukan evaluasi dan penertiban agar pelaksanaan Pilkades berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Warga juga meminta seluruh calon kepala desa menjaga etika politik dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai media kampanye maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Redaksi//

Teropongbarat.com

(Msy/tim)

Berita Terkait

SERAH TERIMA SK DARI KETUA MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPD JATIM R. ZAINAL FATAH KEPADA KETUA DPC PROBOLINGGO RAYA YANG BARU H. SAMSUL ARIFIN BERJALAN KHIDMAT
Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026
Satu Barisan, Satu Jiwa: MADAS DPC Banyuwangi Perkuat Fondasi Persaudaraan dan Sinergi Sosial
Dapur 3T Bersarang di Kota Manokwari, Weluri Jadi Saksi 
Ormas MANTRA Dukung Penuh Lapas Sidoarjo Bersih dari Narkoba, HP Ilegal, dan Penipuan  
Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Tanggulangin mengambil langkah spiritual sekaligus memperkuat komitmen
Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun
Pangdam I/BB Kunker ke Korem 022/PT, Tekankan Prajurit Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:57 WIB

Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:48 WIB

Muliati Dianiaya di Rumahnya, Pelaku di PN Acih Singkil Hanya Divonis Percobaan 6 Bulan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:24 WIB

Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:33 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:22 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:06 WIB

Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:50 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:38 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Nasional – Klaim Akun TikTok “Jurnal Sumut Update” Dinilai Tidak Berimbang dan Mengiring Opini Publik

Berita Terbaru