Diduga Lahan Tempat Parkir Roda Dua Dan Roda Empat Dikomersilkan Petugas Parkir Kepedagang “Kemana DISHUB Kabupaten Malang”

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41 WIB

4011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Pemerintah Kabupaten Malang gencar memberantas pungutan liar (pungli) parkir melalui penindakan tegas dan penerapan Perda parkir baru pada 2026. Juru parkir (jukir) tanpa karcis resmi dianggap melakukan pungli, dengan sanksi pidana bagi yang memungut biaya tidak sesuai aturan.persoalan parkir liar masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Malang. Selama ini, fihak dari dishub sejumlah ruas jalan, mulai dari memberikan teguran kepada juru parkir hingga mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Fenomena yang terjadi dipasar turen kabupaten malang berbalik 100% dan diduga lepas dari pengawasan dishub Kabupaten malang, karena sudah terjadi sudah lama praktik penyalah gunaan lahan yang semestinya dipakai untuk tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, justru digunakan lahan tempat berjualan dan diduga juga para pedangan yang bertempat dilahan parkir tersebut membayar upeti setiap berjualan ±35.000.00(tiga puluh lima ribu).Kepada yang oknum parkir tersebut.

Saat tim media turun langsung ke tempat lahan parkir di pasar turen, memang lahan parkir yang peruntukannya untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, terlihat jelas banyaknya pedangan yang bertempat dilahan tersebut.Salah satu pedangan di lahan parkir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, sudah lama saya berjualan disini, karena disini rame dan banyak pembelinya, dari pada berjualan di dalam ataupun dipasar bawah, pada saat tim Media menanyakan kepada Pedangan apakah membayar berjualan ditempat ini, beliau bilang bawah membayar retribusi pasar, kebersihan dan membayar kepada tukang parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DN menyebutkan saat dikonfermasi tim media menyebutkan, untuk lahan yang berada di pasar turen tersebut, selama itu untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, dengan tegasnya mengatakan tidak boleh digunakan untuk pedangan berjualan, apa lagi sampai para jukir kami dilapangan memunggut uang kepada para pedangan untuk berjualan di lahan tempat parkir.Tegasnya (12 Mei 2026)

ST pedagang pasar bawah berharap, semoga cepat terselesaikan dengan permasalahan kami selama ini, karena dengan adanya para pedagang baru yang berada di lahan tempat parkir dan yang berada bahu jalan atas yang sudah mengganggu pengedara roda dua dan roda empat, selain itu juga sangat mempengarui pendapatan penghasilan kami (pasar bawah) yang selama ini berkurang sampai 90%.

Langkah cepat akurat dari APH sangat ditunggu oleh pedangan pasar turen yang berada di bawah, jangan sampai dari oknum parkir yang berada di pasar turen melegalkan ataupun memperbolehkan apalagi mengkomersilkan ke pedangan yang ingin berjualan dilahan parkir ditempat yang seharusnya dalam aturan tidak dibenarkan dan patut di pertanyakan.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

(Partono)

Berita Terkait

Ormas Madas Sedarah se -kota tangerang Resmi Tercatat di Bakesbangpol, Perkuat Legalitas dan Soliditas Organisasi.   
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip
Pembangunan Gapura dan pagar Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman di Karang serang sukadiri
BUMDes Jrengik Jadi Sorotan, Aktivis BNPM Peringatkan Oknum: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat
Akhir Pameran Persit Bisa, Awal Perjalanan Nusantara: YD Strap Bag Tenun Menggaungkan Keindahan Wastra Nusantara
Dihadiri Ibu Wapres RI, Puncat HUT ke-80 Persit KCK Bertema “Persit Bisa” Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:14 WIB

Narasi PT Rosin Soal Perizinan Menyesatkan, Fakta di Lapangan Tak Terbantahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:11 WIB

Operasional PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Dibekukan Total, Negara Tegaskan Seluruh Kegiatan Industri Tidak Boleh Beroperasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:39 WIB

Forum Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Buka Data Pelanggaran dan Soroti Nasib Hutan Lestari Gayo Lues

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Persoalan PT Rosin Chemicals Indonesia Bukan Lagi Administrasi, Tapi Sudah Ranah Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Publik Menuntut Audit Menyeluruh

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:10 WIB

LIRA Menilai PT Rosin Sudah Terlalu Lama Dibiarkan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:49 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

PT Rosin Trading International Dinilai Belum Tuntas, LIRA Minta Pemerintah Tidak Lagi Berhenti pada Teguran

Berita Terbaru