Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 04:50 WIB

40120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, kasus LGBT di Indonesia sudah masuk dunia merah yang berseliweran di mana mana di NKRI perlu pemerintah mencarikan solusi mengatasi permasalahan perkembang biakan LGBT dengan cara membatasi ruang gerak para LGBT di Indonesia dengan perlunya ada badan atau lembaga khusus untuk mengurusi mereka atau menangani komunitas LGBT di Indonesia karena mereka itu juga manusia sama dengan kita anda kalian kita semua manusia hanya komunitas ini rentan timbulkan penyakit pada umumnya “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH memberikan jawabannya saat para pempin. Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 14/6/2026 via telpon selulernya.

Kasus besarnya LGBT yang telah di evaluasi oleh berbagai dari para peneliti dan pemerhati penyakit masyarakat maka hampir semua provinsi memiliki data merah perkembangan Homosexsual yang telah meluas dikalangan banyak anak anak muda mudi (LGBT)

Prof Dr Sutan Nasomal meminta Presiden RI tetapkan hukuman mati bagi kelompok penyakit masyarakat ini karena dari merekalah beragam penyakit menyebar seperti HIV contohnya di setiap daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka penetapan hukum harus tegas dan kuat. Tidak saja di luar penjara bahkan didalam penjarapun terjadi perbuatan LGBT dengan banyaknya laporan bahwa oknum LGBT telah berani mensodomi tahanan lainnya.

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa : Sangat mengerikan bila didalam lapas saja perbuatan kaum sodom ini bisa merusak dan menjebak oknum tahanan lainnya yang tidak pernah terlibat. Bahkan kelompok LGBT selalu berada dalam peredaran obat obatan narkotika.

Hukuman LGBT harus ditetapkan hukuman mati bukan penjara 10 atau 15 tahun. Sebaiknya Presiden RI segera tetapkan hukuman mati.

Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kekuatan hukum harus dipertajam atas pertimbangan dari kelompok LGBT banyak penyakit berbahaya tersebar disemua daerah akibat kelompok ini sebagai BANK VIRUS berjalan di lingkungan masyarakat yang mematikan dan tidak ada obatnya. LGBT sebagai BANK VIRUS mematikan adalah fakta dan cepat merusak mempengaruhi banyak generasi bangsa.

Kesehatan dan keamanan masyarakat harus di utamakan oleh Presiden RI. Negara Indonesia tidak boleh kalah oleh kelompok LGBT yang merusak pemuda pemudi Indonesia.

Kejahatan luar biasa karena LGBT sebagai BANK VIRUS MEMATIKAN yang bergerak di dukung materi mewah mahal dengan gaya glamour.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru