Sergai, Sumut || Teropong Barat.com– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Sei Bamban. Kurang dari 12 jam setelah laporan polisi diterima, dua pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda di Kecamatan Sei Rampah, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Paulina Restauli Br Hutagalung (24). Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor. Setelah selesai menggunakan telepon genggamnya dan menyimpannya di kantong celana, dua pria yang berboncengan dengan sepeda motor tiba-tiba memepet dari sisi kiri dan langsung merampas handphone milik korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2.800.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir bersama Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, identitas serta keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat,” ujar AKP Bringin Jaya, Kamis pagi (25/6/2026).
Pelaku pertama berinisial BS (24) ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam bernomor polisi BK 6747 XAZ yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.
Tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar 45 menit kemudian atau pukul 02.15 WIB, pelaku kedua berinisial PW (24) berhasil diamankan di kediamannya di Dusun V, Desa Sei Rampah. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A55 warna hitam milik korban.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memiliki peran masing-masing, yakni BS bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sedangkan PW berperan sebagai eksekutor yang merampas handphone korban,” tambah Kasi Humas.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai juga menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai di nomor 0813-7524-8383.
“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”
( Mangisi Siburian )
















































